Memberikan Pilihan

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ أَبِي خَالِدٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ خَيَّرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاخْتَرْنَاهُ أَفَكَانَ طَلَاقًا

Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi memberitahukan kepada kami, Sufyan memberitahukan kepada kami dari Ismail bin Abu Khalid, dari Asy-Sya'bi, dari Masruq, dari Aisyah, ia berkata,

"Rasulullah SAWpernah menyuruh kami memilih, maka kami (istri-istri Nabi) tetap memilih beliau (tetap sebagai istrinya). Apakah itu merupakan thalak? " Shahih: Ibnu Majah (2052)

Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Abdurrahman memberitahukan kepada kami, Sufyan memberitahukan kepada kami dari Al A'masy, dari Abu Dhuha, dari Masruq, dari Aisyah, seperti hadits di atas. Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih."

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah khiyar (memberikan pilihan). Diriwayatkan dari Umar dan Abdullah bin Mas'ud, mereka berkata, "Jika perempuan itu memilih dirinya (bercerai), maka jatuh thalak ba'in. "

Diriwayatkan pula dari keduanya, mereka berkata, "Thalak jatuh satu kali dan si suami mempunyai hak untuk meruju'nya lagi. Apabila perempuan memilih tetap bersama suaminya, maka tidak ada thalak baginya."

Diriwayatkan dari Ali, ia berkata, "Jika perempuan itu memilih dirinya, maka jatuh thalak tiga (ba'in). Tetapi jika perempuan itu tetap memilih suaminya, maka jatuh thalak satu (raj'i) dan suami berhak meruju'nya kembali."

Zaid bin Tsabit berkata, "Jika perempuan itu tetap memilih suaminya, maka jatuh thalak satu. Tetapi jika perempuan itu memilih cerai untuk dirinya, maka jatuh thalak tiga."

Para ulama dan ulama fikih dari kalangan sahabat Nabi SAW dan yang setelah mereka sependapat dengan hadits ini (pendapat Umar dan Abdullah). Ats-Tsauri dan ahli Kufah juga berpendapat seperti itu. Ahmad bin Hambal sependapat dengan Ali RA.