Istri yang Dithalak Tiga Tidak Berhak Mendapat Nafkah dan Tempat Tinggal
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ قَالَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ قَيْسٍ طَلَّقَنِي زَوْجِي ثَلَاثًا عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا سُكْنَى لَكِ وَلَا نَفَقَةَ قَالَ مُغِيرَةُ فَذَكَرْتُهُ لِإِبْرَاهِيمَ فَقَالَ قَالَ عُمَرُ لَا نَدَعُ كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّنَا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِقَوْلِ امْرَأَةٍ لَا نَدْرِي أَحَفِظَتْ أَمْ نَسِيَتْ وَكَانَ عُمَرُ يَجْعَلُ لَهَا السُّكْنَى وَالنَّفَقَةَ حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَنْبَأَنَا حُصَيْنٌ وَإِسْمَعِيلُ وَمُجَالِدٌ قَالَ هُشَيْمٌ وَحَدَّثَنَا دَاوُدُ أَيْضًا عَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ دَخَلْتُ عَلَى فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ فَسَأَلْتُهَا عَنْ قَضَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهَا فَقَالَتْ طَلَّقَهَا زَوْجُهَا الْبَتَّةَ فَخَاصَمَتْهُ فِي السُّكْنَى وَالنَّفَقَةِ فَلَمْ يَجْعَلْ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُكْنَى وَلَا نَفَقَةً وَفِي حَدِيثِ دَاوُدَ قَالَتْ وَأَمَرَنِي أَنْ أَعْتَدَّ فِي بَيْتِ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ
Hannad menceritakan kepada kami, Jarir memberitahukan kepada kami dari Mughirah dan Asy-Sya'bi, ia berkata, "Fatimah binti Qais berkata, 'Suamiku menceraikanku dengan thalak tiga pada masa Rasulullah SAW,
maka Rasuluilah SAW bersabda, "Tidak ada tempat tinggal dan nafkah untukmu. " Mughirah berkata, "Maka aku beritakan hadits ini kepada Ibrahim, lalu ia mengatakan bahwa Umar berkata, 'Kami tidak meninggalkan kitab Allah dan Sunnah Nabi-Nya
untuk mempercayai ucapan seorang perempuan (yaitu Fatimah binti Qais)'. Yang kami tidak tahu apakah dia masih hapal (haditsnya) atau sudah lupa. Umar juga memberikan rumah dan nafkah kepada perempuan yang dicerai (dengan thalak tiga)."
Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, Husyaim memberitahukan kepada kami, Hushain, Ismail dan Mujalid memberitahukan kepada kami. Husyaim berkata, "Daud juga memberitahukan kepada kami dari Asy-Sya'bi, ia berkata,
'Aku masuk (datang) kepada Fatimah binti Qais dan bertanya kepadanya tentang keputusan Rasulullah SAW dalam masalahnya. Dia mengatakan bahwa suaminya menceraikannya tiga sekaligus dan ia mempermasalahkan tentang tempat tinggal dan nafkah.
Akhirnya Nabi SAW memutuskan bahwa tidak ada tempat tinggal dan nafkah baginya'." Didalam hadits Daud, Fatimah binti Qais berkata, "Rasulullah SAW memerintahkanku menghabiskan masa idah di rumah Ibnu Ummu Maktum." Shahih: Ibnu Majah (2035-2036)
Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Inilah pendapat sebagian ulama, di antaranya Al Hasan Bashri, Atha' bin Abu Rabah, dan Asy-Sya'bi. Imam Ahmad dan Ishak sependapat dengan hadits ini, mereka berkata,
"Jika suaminya tidak berhak meruju'nya kembali, maka perempuan yang dicerai tidak berhak mendapat tempat tinggal dan nafkah." Sebagian ulama dari sahabat Nabi SAW -di antaranya Umar dan Abdullah- berkata, "Perempuan yang dicerai dengan thalak tiga berhak mendapat tempat tinggal dan nafkah."
Ini adalah pendapat Sufyan Ats-Tsauri dan ahli Kufah. Sebagian ulama berkata, "Dia berhak mendapat tempat tinggal, tetapi tidak berhak mendapat nafkah." Ini adalah pendapat Malik bin Anas, Al-Laits bin Sa'd, dan Syafi'i. Syafi'i berkata,
"Kami berpendapat bahwa dia berhak mendapat tempat tinggal, berdasarkan kitab Allah Ta'ala: {Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diijinkan) keluar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang-terangan').
Para ulama berkata, "Perbuatan keji disini adalah melakukan perbuatan keji (berkelakuan tidak sopan) terhadap keluarganya. Syafi'i mengatakan bahwa alasan Nabi SAW tidak memberikan tempat tinggal kepada Fatimah binti Qais adalah karena ia berbuat keji terhadap keluarganya." Syafi'i berkata,
"Seorang perempuan yang dicerai dengan thalak tiga juga tidak mendapat nafkah dari suaminya, berdasarkan hadits Rasulullah SAW (didalam kisah hadits Fatimah binti Qais)."