Tidak Ada Perceraian Sebelum Pernikahan
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ حَدَّثَنَا عَامِرٌ الْأَحْوَلُ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا نَذْرَ لِابْنِ آدَمَ فِيمَا لَا يَمْلِكُ وَلَا عِتْقَ لَهُ فِيمَا لَا يَمْلِكُ وَلَا طَلَاقَ لَهُ فِيمَا لَا يَمْلِكُ
Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, Husyaim memberitahukan kepada kami, Amir Al Ahwal memberitahukan kepada kami dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda,
'Tidak ada nadzar bagi anak Adam pada sesuatu yang tidak dimilikinya, tidak akan dapat memerdekakan pada sesuatu yang tidak dimiliki, dan tidak ada thalak pada sesuatu yang tidak dimiliki'. " Hasan Shahih: Ibnu Majah (2047)
Ia berkata, "Didalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Ali, Mu'adz bin Jabal, Ibnu Abbas, dan Aisyah." Abu Isa berkata, "Hadits Abdullah bin Amr adalah hadits hasan shahih."
Hadits inilah yang paling baik dalam bab ini. Ini adalah pendapat sebagian ulama dari sahabat Nabi SAW dan yang lain. Hadits ini diriwayatkan dari Ali bin Abu Thalib, Ibnu Abbas, Jabir bin Abdullah, Sa'id bin Musayyib,
Al Hasan, Sa'id bin Jubair, Ali bin Al Husain, Syuraih, Jabir bin Zaid, dan beberapa ulama fikih dari para tabiin. Syafi'i juga sependapat dengan hadits ini. Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, dia berkata "Apabila seorang lelaki berkata kepada seorang perempuan.
'Apabila aku bisa menikahinya, maka ia akan kucerai', maka jatuhlah thalaknya (apabila nanti mereka menikah)." Diriwayatkan dari Ibrahim An-Nakha'i, Sya'bi dan yang lain, dari para ulama, mereka berkata, "Kalau ia menentukan waktu pernikahannya, maka jatuhlah thalaknya."
Sufyan Ats-Tsauri dan Malik bin Anas berpendapat seperti itu, mereka berkata, "Seorang lelaki yang menyebutkan persis calon istrinya atau menentukan waktu perkawinannya, atau ia berkata,
'Jika aku menikah dengan perempuan kampung ini,' dan ia benar-benar melaksanakan pernikahan itu, maka jatuhlah thalaknya." Ibnu Mubarak menegaskan dalam permasalahan ini, "Jika ia benar-benar melaksanakan pernikahan dengan perempuan itu,
maka aku tidak berpendapat bahwa perempuan itu haram baginya." Imam Ahmad berkata, "Jika melaksanakan pernikahan itu, maka aku tidak akan memerintahkannya untuk menceraikan perempuan (istrinya) itu."
Ishaq berkata, "Aku membolehkan untuk mengawini perempuan yang sudah ditentukan (yang sudah dikatakan cerai sebelumnya) (berdasarkan hadits Ibnu Mas'ud). Jika ia menikahi perempuan itu, maka aku tidak berpendapat bahwa perempuan itu haram baginya."
Ishaq justru memberi kelonggaran dalam masalah menikahi perempuan (yang sudah dikatakan cerai sebelumnya) yang tidak ditentukannya itu. Diterangkan dari Abdullah bin Mubarak,
bahwa ia ditanya tentang seorang lelaki yang bersumpah dengan (kalimat) cerai untuk tidak menikah. Apakah bila menikah ia boleh mengambil pendapat ahli fikih yang memberi keringanan didalam masalah ini? Abdullah bin Mubarak berkata,
"Apabila lelaki itu tahu bahwa pendapat itu yang benar sebelum ia terkait dengan masalah ini, maka ia boleh mengambil pendapat para ahli fikih itu. Adapun bagi orang yang tidak setuju (sependapat) dengan pendapat ini,
kemudian setelah ia terkena masalah ini (menikahi perempuan yang sebelumnya sudah dikatakan cerai) dia mengambil pendapat ahli fikih (yang membolehkannya), maka aku tidak setuju ia mengambil pendapat mereka."