Khulu' (Gugatan Cerai dari Pihak Istri dengan Ganti Rugi)

حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ أَنْبَأَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى عَنْ سُفْيَانَ أَنْبَأَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَهُوَ مَوْلَى آلِ طَلْحَةَ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذِ بْنِ عَفْرَاءَ أَنَّهَا اخْتَلَعَتْ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ أُمِرَتْ أَنْ تَعْتَدَّ بِحَيْضَةٍ

Mahmud bin Ghailan menceritakan kepada kami, Al Fadhl bin Musa memberitahukan kepada kami dari Sufyan, Muhammad bin Abdurrahman -budak keluarga Thalhah- memberitahukan kepada kami dari Sulaiman bin Yasar,

dari Ar-Rubayyi' binti Mu'awwidz bin Afra': Ia mengajukan gugatan cerai pada masa Rasulullah SAW, maka Nabi SAW memerintahkannya -atau dia diperintah- (rawi ragu) melakukan iddah satu kali haid (suci). Shahih: Ibnu Majah (2058)

Ia berkata, "Di dalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas." Abu Isa berkata, "Hadits Rubayyi' binti Mua'widz adalah shahih, sesungguhnya ia diperintah untuk melakukan iddah satu kali haid (suci)."

أَنْبَأَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحِيمِ الْبَغْدَادِيُّ أَنْبَأَنَا عَلِيُّ بْنُ بَحْرٍ أَنْبَأَنَا هِشَامُ بْنُ يُوسُفَ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ اخْتَلَعَتْ مِنْ زَوْجِهَا عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَعْتَدَّ بِحَيْضَةٍ

Muhammad bin Abdurrahim Al Baghdadi menceritakan kepada kami, Ali bin Bahr menceritakan kepada kami, Hisyam bin Yusuf menceritakan kepada kami dari Amr bin Muslim, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas:

Istri Tsabit bin Qais mengajukan gugat cerai (khulu') kepada suaminya pada masa Nabi SAW, maka beliau SAW memerintahkannya untuk melakukan iddah satu kali haid (suci). Shahih: Lihat sebelumnya

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan gharib." Ulama berbeda pendapat pada masalah iddah perempuan yang mengajukan gugatan cerai."

Kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi SAW dan yang lain mengatakan bahwa iddah perempuan yang mengajukan gugatan cerai sama halnya dengan perempuan yang dicerai, yakni tiga kali haid (suci).

Sufyan Ats-Tsauri, orang Kufah, Ahmad, Ishaq juga berpendapat seperti itu. Sebagian ulama dari sahabat Nabi SAW dan yang lain berkata, "Iddah orang yang mengajukan gugatan cerai adalah satu kali haid." Ishaq berkata, "Kalau ada orang yang sependapat dengan hadits ini, maka itulah pendapat yang kuat."