Perempuan-perempuan yang Mengajukan Gugatan Cerai dengan Membayar Ganti Rugi
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا مُزَاحِمُ بْنُ ذَوَّادِ بْنِ عُلْبَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ لَيْثٍ عَنْ أَبِي الْخَطَّابِ عَنْ أَبِي زُرْعَةَ عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ عَنْ ثَوْبَانَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ
Abu Kuraib menceritakan kepada kami, Muzahim bin Dzawwad bin Ulbah menceritakan kepada kami dari ayahnya, dari Al-Laits, dari Abu Al Khaththab, dari Abu Zur'ah, dari Abu Idris, dari Tsauban, dari Nabi SAW, beliau bersabda,
"Perempuan yang mengajukan gugatan cerai adalah perempuan munafik. " Shahih: Silsilah Ahadits Shahihah (633) dan Al Misykah (3290; tahqiq kedua)
Abu Isa berkata, "Hadits ini gharib dari sanad ini dan sanadnya tidak kuat." Diriwayatkan dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Setiap perempuan yang mengajukan gugatan cerai kepada suaminya dengan tanpa sebab, maka ia tidak akan mencium bau surga. "
أَنْبَأَنَا بِذَلِكَ بُنْدَارٌ أَنْبَأَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ أَنْبَأَنَا أَيُّوبُ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَمَّنْ حَدَّثَهُ عَنْ ثَوْبَانَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلَاقًا مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
Bundar menceritakan seperti hadits itu kepada kami, Abdul Wahhab menceritakan kepada kami, Ayyub menceritakan kepada kami dari Abu Qilabah, dari orang yang menceritakan kepadanya, dari Tsauban, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Setiap perempuan yang menggugat cerai suaminya tanpa ada sebab, maka haram baginya bau surga. " Shahih: Ibnu Majah (2055)
Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan." Hadits ini diriwayatkan dari Ayub, dari Abu Qilabah, dari Abu Asma\ dari Tsauban. Sebagian perawi meriwayatkan hadits ini dari Ayub dengan sanad ini, namun tidak menisbatkannya kepada Nabi (marfu).