Perempuan Tidak Boleh Meminta Cerai Saudara Perempuannya
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَسْأَلْ الْمَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَكْفِئَ مَا فِي إِنَائِهَا
Qutaibah menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami dari Zuhri, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Abu Hurairah -hadits ini sampai kepada Nabi SAW- beliau SAW bersabda,
"Janganlah seorang perempuan meminta (seseorang) untuk menceraikan istrinya agar orang tersebut dapat memperistrinya. " Shahih: Shahih Abu Daud (1891)
Ia berkata, "Didalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Ummu Salamah."Abu Isa berkata, "Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih."