Jual-Beli Al Mudabbar

حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ دَبَّرَ غُلَامًا لَهُ فَمَاتَ وَلَمْ يَتْرُكْ مَالًا غَيْرَهُ فَبَاعَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاشْتَرَاهُ نُعَيْمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ النَّحَّامِ قَالَ جَابِرٌ عَبْدًا قِبْطِيًّا مَاتَ عَامَ الْأَوَّلِ فِي إِمَارَةِ ابْنِ الزُّبَيْرِ

Ibnu Abi Umar menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kamL dari Amr bin Dinar, dari Jabir: Bahwa seorang laki-laki dari kaum Anshar yang menjanjikan kemerdekaan seorang budaknya apabila dia meninggal dunia.

Kemudian laki-laki tersebut meninggal dunia dan tidak meninggalkan harta kecuali budak tersebut, maka Rasulullah SAW menjualnya, lalu dibeli oleh Nu'aim bin Abdullah bin Nahham.Jabir berkata, "Budak itu adalah orang Qibthi,

dan meninggal dunia pada awal masa pemerintahan Ibnu Zubair." Shahih'. Al Irwa' (1288), Ahadits Al Buyu'. Muttafaq alaih. Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih". Hadits ini juga disebutkan dari beberapa jalur;

dari Jabir bin Abdullah. Sebagian ulama dari kalangan sahabat dan lainnya, mengamalkan hadits ini; bahwa menjual budak mudabbar ini diperbolehkan. Ini adalah pendapat Asy-Syafi'i, Ahmad dan Ishaq.

Sementara sebagian dari sahabat Nabi SAW dan yang lainnya berpendapat bahwa hukum jual beli ini adalah makruh. Ini adalah pendapat yang diikuti Sufyan Ats-Tsauri, Malik dan Al Auza'i.