Orang Kota Tidak Boleh Menjual Barang Kepada Orang Dusun
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ وَأَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ قُتَيْبَةُ يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ
Qutaibah dan Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, keduanya berkata, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Sa'id bin Musayyib, dari Abu Hurairah RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda,
"Orang kota tidak boleh menjual barang kepada orang dusun." Shahih: Ibnu Majah (2175) Muttafaq alaih.
Ia berkata, "Pada bab ini ada riwayat lain dari Thalhah, Jabir, Anas, Ibnu Abbas, Hakim bin Abu Yazid dari bapaknya dan Amr bin Auf Al Muzani —kakek Katsir bin Abdullah— dan seseorang dari sahabat Nabi SAW.
حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ وَأَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ دَعُوا النَّاسَ يَرْزُقُ اللَّهُ بَعْضَهُمْ مِنْ بَعْضٍ
Nashr bin Ali dan Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, keduanya berkata, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami, dari Abu Zubair, dari Jabir, Rasulullah SAW bersabda,
"Orang kota tidak boleh menjual barang kepada orang dusun. Biarkan manusia, —semoga— Allah memberi rezeki kepada sebagian mereka dari sebagian yang lain. " Shahih: Ibnu Majah (2176) Muttafaq alaih.
Abu Isa berkata, "Hadits Abu Hurairah adalah hasan shahih".Hadits Jabir pada bab ini adalah hasan shahih".Sebagian ulama dari kalangan sahabat dan lainnya mengamalkan hadits ini; mereka menghukumi makruh orang kota menjual barang kepada orang dusun.
Sebagian mereka memberi keringanan; orang kota menjual barang kepada orang dusun. Asy-Syafi'i berpendapat, "Dimakruhkan, orang kota menjuai barang dagangan orang dusun, namun jika telah terjadi, maka diperbolehkan".