Larangan Dua Akad dalam Satu Proses Jual-Beli
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ
Hannad menceritakan kepada kami, Abdah bin Sulaiman menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Amr dari Abu Salamah dari Abu Hurairah RA, ia berkata, "Rasulullah SAW melarang dua akad dalam suatu proses jual-beli." Shahih: Al Misykat (2868) dan Al Irwa' (5/149).
Ia berkata, "Pada bab ini ada riwayat lain dari Abdullah bin Amr, Ibnu Umar dan Ibnu Mas'ud." Abu Isa berkata, "Status hadits Abu Hurairah ini adalah hasan shahih." Ulama mengamalkan hadits ini.
Sebagian mereka menjelaskan bahwa maksud dua akad dalam suatu proses jual beli adalah, seperti seseorang yang berkata, "Aku jual baju ini dengan sepuluh dirham secara kontan dan dua puluh dirham dengan pembayaran yang diakhirkan."
Artinya, dia tidak memisah antara dua akad tersebut. Jika orang itu memisah antara dua akad tersebut, maka hal itu tidak mengapa. Asy-Syafi'i berkata, "Termasuk dalam larangan dua akad dalam suatu proses jual beli adalah bila seseorang berkata,
'Aku akan jual rumahku kepadamu dengan harga sekian, dengan catatan kamu harus menjual budakmu kepadaku dengan harga sekian. Jika kamu mau menjual budakmu kepadaku maka aku pun akan menjual rumahku kepadamu'."