Menjual dan Memberikan Hak Waris Atas Budak yang Dimerdekakan
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ وَشُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْوَلَاءِ وَهِبَتِهِ
Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi menceritakan kepada kami, ia berkata; Sufyan dan Syu'bah menceritakan kepada kami,
dari Abdullah bin Dinar dari Ibnu Umar: Bahwa Rasulullah SAW melarang menjual dan memberikan hak waris atas budak yang dimerdekakan. Shahih: Ibnu Majah (2741 dan 2748) dan Muttafaq alaih.
Abu Isa berkata, "Status hadits ini adalah hasan shahih, dan kami tidak mengenalnya kecuali dari Abdullah bin Dinar dari Ibnu Umar." Para ulama mengamalkan hadits ini.
Hadits ini telah diriwayatkan dari Yahya bin Sulaim dari Abdullah bin umar, dari Nafi', dari Umar, dari Nabi, "Sesungguhnya beliau melarang menjual dan memberikan hak waris atas budak yang dimerdekakan."
Abdul Wahhab Ats-Tsaqafi dan Abdullah bin Numair dan lainnya telah meriwayatkan dari Ubaidillah bin Umar, dari Abdullah bin Dinar, dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW. Hadits ini lebih shahih dari pada hadits Yahya bin Sulaim.