Menjual Hewan dengan Hewan Secara Tidak Kontan
حَدَّثَنَا أَبُو مُوسَى مُحَمَّدُ بْنُ مُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْحَيَوَانِ بِالْحَيَوَانِ نَسِيئَةً
Abu Musa Muhammad bin Mutsanna menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi menceritakan kepada kami, dari Hammad bin Sulaiman dari Qatadah dari Hasan dari Samurah: Bahwa Rasulullah SAW melarang menjual hewan dengan hewan secara tidak kontan. Shahih: Ibnu Majah (2270).
Ia berkata, "Pada bab ini ada riwayat lain dari Ibnu Abbas, Jabir dan Ibnu Umar." Abu Isa berkata, "Hadits Samurah adalah hasan shahih" Seperti inilah yang dikatakan oleh Ali bin Al Madini dan lainnya.
Ahli ulama dari golongan sahabat dan yang lainnya mengamalkan hadits ini dalam jual-beli hewan dengan hewan secara tidak kontan. Itu adalah pendapat Sufyan Ats-Tsauri, para ulama Kufah, juga Ahmad.
Sementara itu, sebagian ulama dari kalangan sahabat dan lainnya membolehkan jual-beli hewan dengan hewan secara tidak kontan. Ini adalah pendapat Asy-Syafi'i dan Ishaq.
حَدَّثَنَا أَبُو عَمَّارٍ الْحُسَيْنُ بْنُ حُرَيْثٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ عَنْ الْحَجَّاجِ وَهُوَ ابْنُ أَرْطَاةَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحَيَوَانُ اثْنَانِ بِوَاحِدٍ لَا يَصْلُحُ نَسِيئًا وَلَا بَأْسَ بِهِ يَدًا بِيَدٍ
Abu Ammar Husain bin Huraits menceritakan kepada kami, dari Abdullah bin Numair menceritakan kepada kami, dari Hajjaj —ia adalah bin Arthah— dari Abu Zubair dari Jabir, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda,
"Untuk jenis hewan: dua ekor dijual dengan satu ekor, tidak boleh secara tidak kontan, namun tidak mengapa jika secara kontan." Shahih: Ibnu Majah (2271). Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan shahih".