Membeli Seorang Budak dengan Dua Orang Budak
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ جَاءَ عَبْدٌ فَبَايَعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْهِجْرَةِ وَلَا يَشْعُرُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ عَبْدٌ فَجَاءَ سَيِّدُهُ يُرِيدُهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعْنِيهِ فَاشْتَرَاهُ بِعَبْدَيْنِ أَسْوَدَيْنِ ثُمَّ لَمْ يُبَايِعْ أَحَدًا بَعْدُ حَتَّى يَسْأَلَهُ أَعَبْدٌ هُوَ
Qutaibah menceritakan kepada kami, Al-Laits mengabarkan kepada kami dari Abu Zubair, dari Jabir, ia berkata: "Suatu hari, seorang budak datang menemui Rasulullah SAW dan berjanji setia untuk berhijrah,
namun saat itu beliau tidak mengetahui bahwa dia adalah budak (belum dimerdekakan). Tak lama kemudian, pemilik budak itu datang untuk membawanya pulang, maka Rasulullah SAW bersabda,
'Maukah kamu menjualnya kepadaku?' Pemilik budak itu bersedia dan beliau pun membayarnya dengan dua orang budak berkulit hitam." Kemudian beliau tidak membaiat seseorang setelah itu hingga bertanya, "Apakah ia seorang budak?" Shahih: Ahadits Al Buyu'. Muslim
Ia berkata, "Pada bab ini ada riwayat lain dari Anas." Abu Isa berkata, "Hadits Jabir ini adalah hasan shahih". Mengamalkan hadits ini menurut ulama;
adalah tidak ada larangan menjual atau membeli seorang budak dengan bayaran dua orang budak, dengan catatan harus kontan. Namun, mereka berbeda pendapat jika dibayar dengan tidak kontan.