Keharusan Sama Ukuran dalam Jual Beli Gandum dengan Gandum yang Sama dan Larangan Melebihkannya

حَدَّثَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَبِي الْأَشْعَثِ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ مِثْلًا بِمِثْلٍ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ مِثْلًا بِمِثْلٍ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ مِثْلًا بِمِثْلٍ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ مِثْلًا بِمِثْلٍ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ مِثْلًا بِمِثْلٍ فَمَنْ زَادَ أَوْ ازْدَادَ فَقَدْ أَرْبَى بِيعُوا الذَّهَبَ بِالْفِضَّةِ كَيْفَ شِئْتُمْ يَدًا بِيَدٍ وَبِيعُوا الْبُرَّ بِالتَّمْرِ كَيْفَ شِئْتُمْ يَدًا بِيَدٍ وَبِيعُوا الشَّعِيرَ بِالتَّمْرِ كَيْفَ شِئْتُمْ يَدًا بِيَدٍ

Suwaid bin Nashr menceritakan kepada kami, Abdullah bin Mubarak menceritakan kepada kami, Sufvan mengabarkan kepada kami dari Khalid Al Hadzdza', dari Abu Qilabah. dari Abul Asy'ats, dari Ubadah bin Shamit, Rasulullah SAW bersabda,

"Emas dengan emas, harus sama. Perak dengan perak, harus sama. Kurma dengan kurma, harus sama. Burr (salah satu jenis gandumi dengan burr, harus sama. Garam dengan garam. harus sama dan sya 'ir (salah satu jenis gandum) dengan sya'ir juga harus sama.

Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba. Juallah emas dengan perak seperti apa yang kalian mau, namun harus secara kontan. Silakan kalian menjual gandum dengan kurma seperti apa yang kalian mau, namun harus secara kontan.

Juallah gandum dengan kurma seperti apa yang kalian mau, namun harus secara kontan pula. " Shahih: Ibnu Majah (2254). Ia berkata, "Pada bab ini ada riwayat lain dari Abu Sa'id, Abu Hurairah, Bilal dan Anas." Abu Isa berkata, "Hadits Ubadah ini adalah hasan shahih".

Sebagian periwayat meriwayatkan hadits ini ... dari Khalid dengan sanad ini, ia berkata, "Juallah syair dengan syair semau kalian, namun harus secara kontan" Ada juga sebagian periwayat yang meriwayatkan hadits ini, dari Khalid, dari Abu Qilabah, dari Abu Asy'ats. dari Ubadah, dari Nabi SAW... (Al Hadits).

Di dalamnya ditambah. Khalid berkata. Abu Qilabah berkata, "Juallah biji-bijian dengan syair semau kalian..." kemudian ia menyebutkan hadits. Dalam mengamalkan hadits ini ulama sepakat tidak membolehkan menjual gandum dengan gandum kecuali takaran dan jenisnya sama.

Apabila jenisnya berbeda, maka tidak ada larangan menjualnya dengan tambahan dalam takaran atau jumlah, tetapi harus secara kontan. Ini merupakan pendapat sebagian besar ulama baik dari kalangan sahabat maupun lainnya.

Ini juga pendapat Sufyan Ats-Tsauri. Asy-Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Asy-Syafi'i berpendapat bahwa dasar pendapat ini adalah sabda Rasulullah SAW, "Silakan kalian menjual sya'ir dengan burr seperti apa yang kalian mau, tetapi harus secara kontan. "

Abu Isa berkata, "Sementara itu, ada beberapa ulama seperti Malik bin Anas, yang melarang jual beli dua jenis yang berbeda: hinthah (salah satu jenis gandum) dengan sya'ir, kecuali sama takaran dan jumlahnya". Pendapat yang pertama adalah yang paling benar.