Sharf (Menjual emas dengan perak, atau sebaliknya)
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ أَخْبَرَنَا حُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدٍ أَخْبَرَنَا شَيبَانُ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ نَافِعٍ قَالَ انْطَلَقْتُ أَنَا وَابْنُ عُمَرَ إِلَى أَبِي سَعِيدٍ فَحَدَّثَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سَمِعَتْهُ أُذُنَايَ هَاتَانِ يَقُولُ لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَالْفِضَّةَ بِالْفِضَّةِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ لَا يُشَفُّ بَعْضُهُ عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا مِنْهُ غَائِبًا بِنَاجِزٍ
Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, Husain bin Muhammad mengabarkan kepada kami. Syaiban memberitahukan kepada kami dari Yahya bin Abu Katsir, dari Nafi'. ia berkata,
"Suatu hari, aku bersama Ibnu Umar menemui Abu Sa'id. lalu dia menyampaikan kepada kami bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda —Abu Sa'id berkata, 'Aku mendengarnya dengan kedua telingaku ini"—,
'Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali dengan ukuran yang sama dan perak dengan perak kecuali dengan ukuran yang sama. Tidak boleh ditambah sebagian atas sebagian lainnya dan tidak boleh menjual
—barang—yang tidak ada dengan yang ada'. " Shahih: Al Irwa' (5/189) dan Ahadits Al Buyu' Muttafaq alaih Abu Isa berkata, "Pada bab ini ada riwayat lain dari Abu Bakar, Umar, Utsman, Abu Hurairah, Hisyam bin Amir, Barra, Zaid bin Arqam,
Fadhalah bin Ubaid, Abu Bakrah, Ibnu Umar. Abu Darda dan Bilal". Ia berkata, "Hadits Abu Sa'id adalah hasan shahih. Dalam mengamalkan hadits ini menurut ulama dari kalangan sahabat Nabi SAW dan lainnya, kecuali hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas;
Mereka membolehkan jual-beli emas dengan emas atau perak dengan perak dengan ukuran yang tidak sama, jika pembayarannya kontan. Sebab menurutnya, riba dalam hal ini hanya terjadi pada pembayaran yang tidak kontan.
Sebagian dari sahabatnya juga meriwayatkan sebagian dari hadits ini. Telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ia telah membatalkan perkataannya ini ketika menceritakan kepada Abu Sa'id Al Khudri tentang hadits Rasulullah SAW —seperti tersebut di atas—.
Pendapat yang pertama lebih shahih. Ulama dari kalangan sahabat dan selain mereka mengamalkan hadits ini. Ini adalah pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Ibnu Al Mubarak, Asy-Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Dan diriwayatkan dari Ibnu Al Mubarak, bahwa ia berkata, "Dalam masalah sharf tidak ada perbedaan".
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَوْسِ بْنِ الْحَدَثَانِ أَنَّهُ قَالَ أَقْبَلْتُ أَقُولُ مَنْ يَصْطَرِفُ الدَّرَاهِمَ فَقَالَ طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ وَهُوَ عِنْدَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَرِنَا ذَهَبَكَ ثُمَّ ائْتِنَا إِذَا جَاءَ خَادِمُنَا نُعْطِكَ وَرِقَكَ فَقَالَ عُمَرُ كَلَّا وَاللَّهِ لَتُعْطِيَنَّهُ وَرِقَهُ أَوْ لَتَرُدَّنَّ إِلَيْهِ ذَهَبَهُ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْوَرِقُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ
Qutaibah menceritakan kepada kami, Laits menceritakan kepr.da kami dari Ibnu Syihab, dari Malik bin Aus bin Hadatsan, ia berkata, "Aku datang dan berkata, 'Siapa yang mau membeli emas dengan dirham?'
Maka Thalhah bin Ubaidillah berkata —saat itu dia berada di samping Umar bin Khaththab—, Berikan emasmu kepada kami, kemudian temui kami !agi ketika pelayan kami datang. Saat itu kami akan memberikan perak kepadamu.
Lalu Umar berkata, 'Tidak boleh demi Allah. Kamu harus memberikan uang perak kepadanya saat ini atau kamu kembalikan emasnya, sebab Rasulullah SAW pernah bersabda,
"Perak dengan emas adalah riba, kecuali kontan. Burr dengan burr adalah riba, kecuali kontan. Sya'ir dengan sya'ir adalah riba, kecuali kontan. Kurma dengan kurma adalah riba, kecuali kontan'. " Shahih: Ibnu Majah (2253) Muttafaq alaih.
Abu Isa berkata, status hadits ini hasan shahih.