Menjual Pohon Kurma Setelah Dilakukan Penyerbukan dan Menjual Budak yang Memiliki Harta
- حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ ابْتَاعَ نَخْلًا بَعْدَ أَنْ تُؤَبَّرَ فَثَمَرَتُهَا لِلَّذِي بَاعَهَا إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ وَمَنْ ابْتَاعَ عَبْدًا وَلَهُ مَالٌ فَمَالُهُ لِلَّذِي بَاعَهُ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ
Qutaibah menceritakan kepada kami, Laits menceritakan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Salim, dari bapaknya, ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa yang membeli pohon kurma setelah dilakukan penyerbukan,
maka buahnya menjadi milik orang yang menjualnya, kecuali jika pembeli mensyaratkannya. Barangsiapa yang membeli budak yang memiliki harta maka hartanya menjadi milik orang yang menjualnya (tuannya). kecuali Jika pembeli menyaratkannya. '" Shahih: Ibnu Majah (2210 dan 2212). Muttafaq alaih.
Ia berkata, "Pada bab ini ada riwayat lain dari Jabir. dan status hadits Ibnu Umar adalah hasan shahih." Hadits ini juga diriwayatkan dari Az-Zuhri, dari Salim, dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, bahwa beliau bersabda,
"Barangsiapa yang membeli pohon kurma setelah diserbukkan maka buahnya adalah milik penjual, kecuali pembeli mensyaratkannya, dan barangsiapa yang menjual budakyang memiliki harta maka hartanya adalah milik penjual, kecuali pembeli mensyaratkannya."
Diriwayatkan juga dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Barangsiapa membeli pohon kurma yang telah di sebuki, maka buahnya bagi yang menjual, kecuali pembeli mensyaratkan.
Diriwayatkan pula dari Nafi', dari Ibnu Umar, dan Umar, bahwa ia berkata, "Barang siapa yang menjual budak yang mempunyai harta, maka hartanya untuk penjua!, kecuali pembeli mensyaratkan".
Demikian juga diriwayatkan oleh Ubaid bin Umar, dan lainnya, dari Nafi'... dua hadits di atas. Sebagai dari mereka meriwayatkan hadits ini; dari Nafi' dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW. Ikrimah juga meriwayatkan dari Ibnu Umar,
dari Nabi... Seperti hadits yang diriwayatkan oleh Salim. Mengamalkan hadits ini diperbolehkan menurut sebagian ahlul ilmi. Ini adalah pendapat Asy-Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Muhammad bin Isma'il berkata, "Hadits Az-Zuhri dari Salim dari bapaknya dari Nabi SAW adalah yang paling shahih dalam bab ini.