Penjual dan Pembeli Boleh Memilih Selama Keduanya Belum Berpisah
حَدَّثَنَا وَاصِلُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا أَوْ يَخْتَارَا قَالَ فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا ابْتَاعَ بَيْعًا وَهُوَ قَاعِدٌ قَامَ لِيَجِبَ لَهُ الْبَيْعُ
Washil bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, Muhammad bin Fudhail menceritakan kepada kami, dari Yahya bin Sa'id, dari Nafi', dari Ibnu Umar RA, ia berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda,
'Penjual dan pembeli mempunyai hak untuk memilih, selama mereka berdua belum berpisah atau memiliki'. " Shahih: Ibnu Majah (2181) Muttafaq alaih.
Ia berkata, "Apabila Ibnu Umar membeli suatu barang dan saat itu ia sedang duduk, maka ia segera berdiri untuk memastikan jual beli." Abu Isa berkata, "Pada bab ini ada riwayat lain dari Abu Baruzah, Hakim bin Hizam,
Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Amr, Samurah serta Abu Hurairah." Abu Isa berkata, "Hadits Ibnu Umar adalah hasan shahih". Sebagian ulama dari kalangan sahabat dan lainnya mengamalkan hadits ini. Ini adalah pendapat Asy-Syafi'i.
Ahmad dan Ishaq. Mereka mengatakan bahwa maksud perpisahan di sini adalah perpisahan badan, bukan dengan ungkapan kata-kata. Sementara sebagian ulama mengatakan bahwa maksud sabda Rasulullah SAW, "Selama mereka berdua belum berpisah",
adalah perpisahan dengan ungkapan kata-kata. Namun, pendapat yang pertama adalah yang paling benar, sebab seperti yang diriwayatkan bahwa apabila Ibnu Umar RA —perawi hadits di atas yang lebih mengetahui maksud dari apa yang diriwayatkannya— ingin memastikan jual-beli, dia berjalan (pergi menjauh).
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ صَالِحٍ أَبِي الْخَلِيلِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa'id menceritakan kepada kami dari Syu'bah, dari Qatadah, dari Shalih Abul Khalil, dari Abdullah bin Harits, dari Hakim bin Hizam, Rasulullah SAW bersabda,
"Penjual dan pembeli boleh memilih (meneruskan atau membatalkan) selama mereka berdua belum berpisah. Jika mereka berdua berlaku jujur dan menjelaskan -cacat yang terdapat pada barangnya- niscaya jual beli mereka berdua pasti diberkati.
Namun jika mereka berdua menyembunyikan dan berlaku tidak jujur niscaya akan hilang berkah jual beli mereka berdua." Shahih: Al lrwa (1281) dan Ahadits al Buyu Muttafaq alaih.
Ini adalah hadits shahih. Demikian yang diriwayatkan dari Abu Barzah Al Aslami. bahwa ada dua orang laki-laki yang mengiduka-; perkara kepadanya mengenai seekor kuda setelah terjadi transaksi jual-beli. Saat itu mereka masih berada di atas kapal. Maka Abu Barzah berkata.
"'Menurutku, kalian belum berpisah dan Rasulullah SAW pernah bersabda, 'Penjual dan pembeli boleh memilih, selama mereka berduabelum berpisah'." Sebagian ulama dari Kufah dan lainnya berpendapat bahwa perpisahan itu adalah dengan ungkapan kata-kata.
Inilah yang dipegang oleh Sufyan Ats-Tsauri dan Malik bin Anas. Yang demikian juga diriwayatkan dari Malik bin Anas. Diriwayatkan dari Ibnu Al Mubarak, ia berkata, "Bagaimana meno'ak hal ini, adapun hadits yang datang dari Nabi adalah shahih."
Lalu ia menguatkan pendapat ini. Adapun makna dari sabda Nabi SAW, "Kecuali jual-beli dengivi cara khiyar" maknanya adalah, penjual memberi hak pilihan kepada pembeli setelah ijab jual, jika penjual memberi hak memilih,
dan pembeli memilih untuk melanjutkan transaksi jual-beli, maka tidak ada hak untuk melakukan fasakh setelah itu jika keduanya belum berpisah. Demikian yang ditafsirkan oleh Asy-Syafi'i dan lainnya.
Yang memperkuat adalah perkataan orang yang mengatakan, bahwa perpisahan yang dimaksud adalah perpisahan secara fisik bukan sekadar pembicaraan adalah hadits Abdullah bin Amr dari Nabi SAW.
أَخْبَرَنَا بِذَلِكَ قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ ابْنِ عَجْلَانَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَ صَاحِبَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ
Hal itu telah dikabarkan oleh Qutaibah bin Sa'id kepada kami, Laits bin Sa'ad menceritakan kepada kami dari Ibnu Ajlan, dari Amr bin Syu'aib, dari bapaknya, dari kakeknya, Rasulullah SAW bersabda,
"Penjual dan pembeli boleh memilih, selama belum berpisah, kecuali jual beli itu adalah jual beli —dengan cara— khiyar. Ia tidak boleh meninggalkan pembeli -atau sebaliknya- karena takut ia akan membatalkannya. " Shahih: Al Irwa' (1311)
Abu Isa berkata, "Status hadits ini hasan' Maksud ungkapan terakhir dalam hadits ini adalah penjual tidak boleh meninggalkan pembeli setelah terjadi transaksi jual beli dengan cara khiyar karena takut ia akan membatalkannya.
Seandainya maksud perpisahan itu adalah dengan ucapan. sementara ia tidak mempunyai pilihan setelah transaksi, maka ungkapan hadits ini: "Dia tidak boleh meninggalkan pembeli —atau sebaliknya— karena takut dia akan membatalkannya" adalah sia-sia.