Mensyaratkan untuk Mengendarai Hewan Yang Sudah Dijual Dalam Akad Jual-Beli

حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ زَكَرِيَّا عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ بَاعَ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعِيرًا وَاشْتَرَطَ ظَهْرَهُ إِلَى أَهْلِهِ

Ibnu Abu Umar menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami dari Zakaria, dari Asy-Sya"bi dari Jabir bin Abdullah: Bahwa ia pernah membeli seekor unta dari Rasulullah SAW dengan syarat punggung unta itu boleh dinaiki hingga sampai kepada keluarganya. Shahih: Ibnu Majah (2205) Muttafaq alaih.

Abu Isa berkata. "Hadits ini hasan shahih". Diriwayatkan pula dari jalur lain; dari Jabir. Menurut sebagian ulama dari sahabat Nabi dan yang lainnya; mereka membolehkan syarat dalam jual-beli, jika hanya satu syarat. Ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq.

Sebagian ulama tidak membolehkan adanya syarat dalam akad jual-beli, bahkan jual-beli itu tidak sah.