Memanfaatkan Barang Gadaian

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ وَيُوسُفُ بْنُ عِيسَى قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ زَكَرِيَّا عَنْ عَامِرٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظَّهْرُ يُرْكَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ نَفَقَتُهُ

Abu Kuraib dan Yusuf bin Isa menceritakan kepada kami, keduanya berkata, Waki' menceritakan kepada kami dari Zakaria, dari Amir, dari Abu Hurairah RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda,

"Punggung hewan boleh ditunggangi jika digadaikan, dan susu yang ada di kantong susu binatang boleh diminum jika digadaikan, namun orang yang menunggang dan orang yang meminum wajib mengeluarkan biaya untuk kebutuhan hewan atau binatang tersebut." Shahih: Ibnu Majah (2440) Muttafaq alaih.

Abu Isa berkata, "Status hadits ini adalah hasan shahih, kita tidak mengenal hadits ini secara marfu' kecuali dari Amir Asy-Sya'bi dari Abu Hurairah. Hadits di atas juga diriwayatkan dari A'masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah, secara mauquf.

Sebagian ulama mengamalkan hadits ini. Ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq. Sementara sebagian yang lainnya tidak membolehkan memanfaatkan barang gadaian.