Persyaratan Wala' (Hak Nasab dan Pewarisan Budak yang Dimerdekakan) dan Larangan Akan Hal Itu

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا أَرَادَتْ أَنْ تَشْتَرِيَ بَرِيرَةَ فَاشْتَرَطُوا الْوَلَاءَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرِيهَا فَإِنَّمَا الْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْطَى الثَّمَنَ أَوْ لِمَنْ وَلِيَ النِّعْمَةَ

Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi menceirtakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, dari Manshur, dari Ibrahim, dari Aswad, dari Aisyah: Ia ingin membeli —budak yang bernama— Barirah.

Namun mereka (keluarga Barirah) mensyaratkan wala' bagi mereka. Rasulullah SAW bersabda, "Belilah ia, sesungguhnya wala' itu milik orang yang membayar —atau yang memerdekakan—." Shahih: Ibnu Majah (2521) Muttafaq alaih.

Ia berkata, "Pada bab ini ada riwayat lain dari Ibnu Umar". Abu Isa berkata, "Status hadits Aisyah adalah hasan shahih" Ulama mengamalkan hadits ini. Ia bekata. "Manshur bin Al Mu'tamin dijuluki Abu Attab."

Abu bakar Al Aththar Al Bashri menceritakan kepada kami, dari Ibnu Madini, ia berkata, "Saya mendengar Yahya bin Sa'id berkata, 'Jika engkau mendapat cerita dari Manshur.

maka engkau telah memenuhi tanganmu dengan kebaikan, dan engkau tidak menghendaki yang lainnya', kemudian Yahya berkata, 'Saya tidak mendapatkan hal itu dalam diri Ibrahim An-Nakha'i, namun Mujahid lebih dipercaya dari pada Manshur.

Muhammad berkata, dari Abdullah bin Abu Al Aswad, ia berkata, Abdurrahman bin Mahdi berkata, "Manshur adalah orang yang paling dipercaya di antara penduduk Kufah".