Budak Mukatab yang Memiliki Harta untuk Membayar

حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْبَزَّازُ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَصَابَ الْمُكَاتَبُ حَدًّا أَوْ مِيرَاثًا وَرِثَ بِحِسَابِ مَا عَتَقَ مِنْهُ و قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُؤَدِّي الْمُكَاتَبُ بِحِصَّةِ مَا أَدَّى دِيَةَ حُرٍّ وَمَا بَقِيَ دِيَةَ عَبْدٍ

Harun bin Abdullah Al Bazzar menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun menceritakan kepada kami. Hammad bin Salamah mengabarkan kepada kami dari Ayyub. dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda,

"Apabila seorang budak mukatab mendapatkan hadd' atau warisan, maka tuannya boleh mewarisi dan termasuk dalam biaya pemerdekaan". Nabi SAW bersabda,

"Budak mukatab harus menunaikan sesuatu sesuai kadar yang ia lakukan; diyat orang merdeka, dan yang selebihnya diyat budak". Shahih: Al Irwa (1726).

Ia berkata, "Pada bab ini ada riwayat lain dari Ummu Salamah". Abu Isa berkata, "Status hadits Ibnu Abbas adalah hasan". Demikianlah Yahya bin Abu Katsir meriwayatkan, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dari Nabi SAW.

Khalid AI Hadzdza' juga meriwayatkan dari Ikrimah, dari Ali. Sebagian besar ulama dari kalangan sahabat Nabi SAW dan lainnya mengamalkan hadits ini.

Sebagaian besar mereka juga menyatakan bahwa budak mukaatab tetap berstatus sebagai budak jika masih belum bisa membayar lunas, sekalipun hanya satu dirham. Ini adalah pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Asy-Syafi'i, Ahmad dan Ishaq.

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي أُنَيْسَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَقُولُ مَنْ كَاتَبَ عَبْدَهُ عَلَى مِائَةِ أُوقِيَّةٍ فَأَدَّاهَا إِلَّا عَشْرَ أَوَاقٍ أَوْ قَالَ عَشَرَةَ دَرَاهِمَ ثُمَّ عَجَزَ فَهُوَ رَقِيقٌ

Qutaibah menceritakan kepada kami, Abdul Warits bin Sa'id menceritakan kepada kami, dari Yahya bin Abu Unaisah, dari Amr bin Syu'aib, dari bapaknya, dari kakeknya, ia berkata,

"Aku pernah mendengar Rasulullah SAW berkhutbah. Saat itu beliau bersabda, 'Barangsiapa yang menjanjikan merdeka kepada budaknya dengan syarat dapat membayar —menghasilkan— seratus uqiyah ,

lalu budak itu dapat melunasinya, namun kurang sepuluh uqiyah —atau beliau bersabda, 'Sepuluh dirham'— dan tidak mampu lagi melanjutkan pelunasan, maka ia tetap berstatus budak'. " Hasan: Ibnu Majah (2519).

Abu Isa berkata, "Status hadits ini adalah hasan gharib". Sebagian besar ulama dari kalangan sahabat dan selain mereka mengamalkan hadits tersebut; Mereka berpendapat bahwa mukatab tetap berstatus budak,

selama belum bisa melunasi apa yang ditetapkan oleh tuannya. Al Hajjaj bin Arthah meriwayatkan dari Amr bin Syu'aib... yang sepertinya.