Larangan Bagi Seorang Muslim Menyerahkan Khamer Kepada Kafir Dzimmi dan Memintanya untuk Menjualkannya

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ خَشْرَمٍ أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ عَنْ مُجَالِدٍ عَنْ أَبِي الْوَدَّاكِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ كَانَ عِنْدَنَا خَمْرٌ لِيَتِيمٍ فَلَمَّا نَزَلَتْ الْمَائِدَةُ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْهُ وَقُلْتُ إِنَّهُ لِيَتِيمٍ فَقَالَ أَهْرِيقُوهُ

Ali bin Khasyram menceritakan kepada kami, Isa bin Yunus mengabarkan kepada kami, dari Mujalid dari Abu Al Waddak dari Abu Sa'id RA, ia berkata. "Dahuiu di rumah kami ada khamer —yang dijual— untuk membiayai anak yatim.

Ketika surah AI Maaidah turun, aku bertanya kepada Rasulullah SAW tentang hal ini. Aku berkata, 'Khamer itu untuk — membiayai— anak yatim?' Beliau menjawab, 'Tumpahkanlah khamer'." Shahih: Al Misykah (3648 ).

Ia berkata, "Pada bab ini ada riwayat lain dari Anas bin Malik". Abu Isa berkata, "Hadits Abu Sa'id ini adalah hasan shahih". Diriwayatkan juga hadits yang serupa melalui jalur lain dari Nabi SAW.

Sebagian ulama mengamalkan hadits ini; mereka memakruhkan khamer dijadikan cuka. Alasan pemakruhan itu —Allahu a'lam— adalah bahwa seorang muslim menyimpan khamer di dalam rumahnya, hingga menjadi cuka.

Namun sebagian ulama memperbolehkan cuka khamer ketika didapatkan telah menjadi cuka. Nama Abu Al Waddak adalah Jabr bin Nauf