Bab

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا طَلْقُ بْنُ غَنَّامٍ عَنْ شَرِيكٍ وَقَيْسٌ عَنْ أَبِي حَصِينٍ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَدِّ الْأَمَانَةَ إِلَى مَنْ ائْتَمَنَكَ وَلَا تَخُنْ مَنْ خَانَكَ

Abu Kuraib menceritakan kepada kami, Thalq bin Ghannam menceritakan kepada kami dari Syarik dan Qais dari Abu Hashin dari Abu Shalih dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda,

"Tunaikanlah amanat kepada orang yang memberi amanat kepadamu dan jangan berkhianat kepada orang yang mengkhianati mu." Shahih: Al Misykah (2934), Ash-Shahihah (4230) dan Ar-Raudh An-Nadhir (16).

Abu Isa berkata, "Status hadits ini adalah hasan gharib ". Sebagian ulama berpendapat berdasarkan hadits di atas, mereka berpendapat bahwa jika si A meminjamkan sesuatu kepada si B lalu dia pergi membawanya,

kemudian si A mendapatkan sesuatu milik si B, maka si A tidak boleh menahan atau mengambil milik si B tersebut sekalipun sama dengan miliknya yang telah dibawa.

Namun ada sebagian ulama dari kalangan tabi'in, seperti Sufyan Ats-Tsauri yang berpendapat bahwa jika si A meminjamkan uang dirham kepada si B, lalu si A mendapatkan uang dinar milik si B,

maka si A tidak boleh menahan atau mengambil uang dinar itu sekalipun senilai dengan uang dirham, kecuali jika yang didapatkan si A itu adalah uang diham juga, maka ia boleh menahan atau mengambilnya senilai dengan uang yang dipinjam si B.