Mendapati Ada Bagian yang Basah Tatkala Bangun Tidur
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ خَالِدٍ الْخَيَّاطُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ هُوَ الْعُمَرِيُّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الرَّجُلِ يَجِدُ الْبَلَلَ وَلَا يَذْكُرُ احْتِلَامًا قَالَ يَغْتَسِلُ وَعَنْ الرَّجُلِ يَرَى أَنَّهُ قَدْ احْتَلَمَ وَلَمْ يَجِدْ بَلَلًا قَالَ لَا غُسْلَ عَلَيْهِ قَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ تَرَى ذَلِكَ غُسْلٌ قَالَ نَعَمْ إِنَّ النِّسَاءَ شَقَائِقُ الرِّجَالِ
Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, Hammad bin Khalid Al Khayyath menceritakan kepada kami dari Abdulllah bin Umar, dari Abdullah bin Umar, dari Al Qasim bin Muhammad, dari Aisyah, ia berkata,
"Rasulullah SAW pernah ditanya oleh seseorang yang mendapati ada bagian yang basah (di bagian tubuhnya), dan ia tidak mengingat telah bermimpi (apa harus mandi)? Beliau berkata, 'Mandi'. Lalu dari seorang lelaki yang telah bermimpi tetapi ia tidak menemukan bagian tubuh yang basah (apakah harus mandi)?
Beliau menjawab, 'Tidak wajib mandi baginya'." Ia (Ummu Salamah) berkata, "Ya Rasulullah! Apakah seorang wanita yang mengetahui hal itu harus mandi?" Beliau SAW, "Ya, sebab wanita adalah saudara laki-laki." Shahih: Shahih Abu Daud (234)
Abu Isa berkata, "Yang meriwayatkan hadits ini adalah Abdullah bin Umar, dari Abdullah bin Umar, dalam salah satu hadits Aisyah tentang seorang laki-laki yang mendapati bagian tubuhnya ada yang basah,
namun ia tidak ingat apakah ia mimpi junub atau tidak." Abdullah bin Umar dilemahkan oleh Yahya bin Sa'id dari segi hafalannya. Hadits yang seperti itu banyak diriwayatkan oleh ulama dari para sahabat Nabi SAW dan tabiin, bahwa apabila seseorang bangun dari tidurnya
kemudian ia mendapati ada yang basah, maka ia harus mandi. Seperti itu yang dikatakan oleh Sufyan Ats-Tsauri dan Ahmad. Ulama tabiin berpendapat bahwa wajib mandi bila yang basah berbentuk gumpalan.
Seperti itu yang dikatakan oleh Imam Asy-Syafi'i dan Ishaq. Apabila ia bermimpi dan tidak mendapati bagian yang basah, maka ia tidak wajib mandi. Hal ini menurut kebanyakan para ulama.