Menimbun

حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَقَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ عَنْ مَعْمَرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نَضْلَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَحْتَكِرُ إِلَّا خَاطِئٌ فَقُلْتُ لِسَعِيدٍ يَا أَبَا مُحَمَّدٍ إِنَّكَ تَحْتَكِرُ قَالَ وَمَعْمَرٌ قَدْ كَانَ يَحْتَكِرُ

Ishaq bin Manshur menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Ishaq mengabarkan kepada kami dari Muhammad bin Ibrahim, dari Sa"id bin Musayyib,

dari Ma'mar bin Abdullah bin Nadhlah, ia berkata. "Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Tidaklah menimbun barang (agar terjual mahal) kecuali orang yang salah" Saya mengatakan kepada Sa'id,

"'Hai Abu Muhammad, engkau telah menimbun?" Dia menjawab, "Dan Ma'mar pun telah menimbun." Shahih: Ibnu Majah (2154), Muslim.

Abu Isa berkata, "Diriwayatkan dari Sa'id bin Musayyib bahwa Ma'mar menimbun minyak, gandum dan semacamnya." Abu Isa berkata, "Pada bab ini ada riwayat lain dari Umar,

Ali, Abu Umamah dan Ibnu Umar." Hadits Ma'mar adalah hasan shahih. Ulama mengamalkan hadits ini: mereka memakruhkan menimbun bahan makanan.

Namun ada sebagian dari mereka yang membolehkan menimbun selain bahan makanan. Ibnu Al Mubarak berkata, "Tidak mengapa menimbun kapas, kulit dan yang sepertinya.