Jual-Beli Muhaffalaat
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَسْتَقْبِلُوا السُّوقَ وَلَا تُحَفِّلُوا وَلَا يُنَفِّقْ بَعْضُكُمْ لِبَعْضٍ
Hannad menceritakan kepada kami, Abu Al Ahwash menceritakan kepada kami dari Simak, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas RA, bahwa Nabi SAW bersabda,
"Janganlah kalian mencegat rombongan pedangan —dari dusun— sebelum sampai ke pasar, dan jangan kalian sengaja membiarkan susu pada hewan dan tidak memerahnya dan janganlah sebagian kalian menambah harga barang kepada sebagian yang lain untuk menipu pembeli." Hasan: Ahadits Al Buyu'
Abu Isa berkata, "Pada bab ini ada riwayat lain dari Ibnu Mas'ud dan Abu Hurairah". Hadits Ibnu Abbas adalah hasan shahih. Ulama mengamalkan hadits ini; mereka memakruhkan jual-beli muhaffalaat,
yakni hewan yang susunya sengaja tidak diperah beberapa hari agar terkumpul, hingga pembeli tergiur untuk membelinya. Ini adalah termasuk bentuk peniptian dalam jual-beli.