Perselisihan Antara Penjual dan Pembeli

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ عَجْلَانَ عَنْ عَوْنِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اخْتَلَفَ الْبَيِّعَانِ فَالْقَوْلُ قَوْلُ الْبَائِعِ وَالْمُبْتَاعُ بِالْخِيَارِ

Qutaibah menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Ibnu Ajlan, dari Aun bin Abdullah, dari Ibnu Mas'ud, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda. "Jika penjual dan pembeli berselisih.

maka yang diterima adalah pengakuan penjual, sementara pembeli boleh memilih (antara meneruskan atau membatalkan jual-beli " Shahih: Al Irwa' (1322) serta (1324) dan Ahadits Al Buyu'

Abu Isa berkata, "Hadits ini mursal. Aun bin Abdullah tidak pernah bertemu dengan Ibnu Mas'ud. Diriwayatkan dari Qasim bin Abdurrahman, dari Ibnu Mas'ud, dari Rasulullah SAW...". Hadits ini adalah mursal.

Abu Isa berkata, "Ishaq bin Manshur berkata, 'Saya pernah berkata kepada Ahmad. Bagaimana jika penjual dan pembeli berselisih dan tidak ada satupun saksi atau bukti?' Ahmad menjawab.

pengakuan (perkataan) yang diterima adalah pengakuan pcmilik barang atau keduanya membatalkan jual-beli'." Dalam hal ini perkataan Ishaq adalah sama dengan yang tersebut di atas (perkataan Ahmad).

Dan setiap orang yang perkataannya dijadikan dasar dalam menetapkan/memutuskan hukum, maka ia harus bersumpah. Abu Isa juga berkata, "Seperti inilah yang dirma\atkan dari sebagian ulama dari kalangan tabi'in, seperti Syuraih dan lainnya ...".