Makruhnya Mengambil Upah dari Mengawinkan Unta
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ وَأَبُو عَمَّارٍ قَالَا حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ عُلَيَّةَ قَالَ أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحَكَمِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَسْبِ الْفَحْلِ
Ahmad bin Mani' dan Abu Ammar menceritakan kepada kami, keduanya berkata, Isma'il bin Ulayyah menceritakan kepada kami, ia berkata. Ali bin Hakam mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar.
ia berkata, "Rasulullah SAW melarang mengambil upah dari mengawinkan unta." Shahih: Ahadits Al Buyu'; Al Bukhari.
Ia berkata. "Pada bab ini ada riwayat lain dari Abu Hurairah, Anas dan Abu Sa'id". Abu Isa berkata, "Hadits Ibnu Umar adalah hasan shahih." Ulama mengamalkan hadits ini. Sebagian lainnya memberi keringanan menerima hadiah atas jasa ini.
حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْخُزَاعِيُّ الْبَصْرِيُّ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ حُمَيْدٍ الرُّؤَاسِيِّ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَجُلًا مِنْ كِلَابٍ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَسْبِ الْفَحْلِ فَنَهَاهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نُطْرِقُ الْفَحْلَ فَنُكْرَمُ فَرَخَّصَ لَهُ فِي الْكَرَامَةِ
Abdah bin Abdullah Al Khuza'i Al Bashri menceritakan kepada kami, Yahya bin Adam menceritakan kepada kami, dari Ibrahim bin Humaid Ar-Ruasi, dari Hisyam bin Urwah, dari Muhammad bin Ibrahim At-Taimi,
dari Anas bin Malik: Bahwa ada seorang laki-laki dari bani Kilab bertanya kepada Rasulullah SAW tentang mengambil upah dari mengauinkan unta, maka Rasulullah SAW melarangnya. Lalu laki-laki itu berkata.
"Wahai Rasulullah, kami biasa menyewakan hewan jantan untuk dikawinkan. lalu kami diberi hadiah." Maka Rasulullah SAW memberi keringanan dalam masalah hadiah. Shahih: Al Misykah (2866-Tahqiq kedua) du Ahadhs Al Buyu'
Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan gharib. Kami tidak mengetahuinya kecuali dari Ibrahim bin Humaid dan Hisyam bin Urwah."