Hasil Penjualan Anjing dan Kucing
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ وَعَلِيُّ بْنُ خَشْرَمٍ قَالَا أَنْبَأَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي سُفْيَانَ عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ
Ali bin Hujr dan Ali bin Khasyram menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Isa bin Yunus memberitahukan Kepada kami dari Al A'masy, dari Abu Sufyan, dari Jabir, ia berkata, "Rasulullah SAW melarang hasil penjualan anjing dan kucing'" Shahih: Ibnu Majah (2161) Muslim
Abu Isa berkata, "Dalam sanad hadits ini ada kerar.cuan. dan sanad riwayat tentang hasil penjualan kucing adalah tidak shahih." Hadits ini juga diriwayatkan dari Al A'masy dan dari 'beberapa orang sahabat; dari Jabir.
Kerancuan juga ada pada Al A'masy dalam riwayat hadits ini. Satu golongan dari ahlul ilmi menghukumi makruh penjualan-kucing. Sebagian dari mereka memberi keringanan dalam hal ini. Ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq.
Diriwayatkan dari lbnu Fudhail, dari Abu Hazim, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW... melalui jalur selain ini.
أَخْبَرَنَا أَبُو كُرَيْبٍ أَخْبَرَنَا وَكِيعٌ عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ أَبِي الْمُهَزِّمِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ إِلَّا كَلْبَ الصَّيْدِ
Abu Kuraib mengabarkan kepada kami, Waki' mengabarkan kepada kami dari Hammad bin Salamah dari Abu Al Muhazzim, dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah SAW melarang hasil penjualan anjing, kecuali anjing pemburu". Hasan: At-Ta'liq 'Ala Ar-Raudhah An-Saddiyah (2/94).
Abu Isa berkata, "Dari jalur ini. hadits di atas tidak shahih". Abu Al Muhazzim nama aslinva adalah Yazid bin Sufyan. Syu'bah bin Hajjaj banyak menganggapnya lemah. Diriwayatkan dari Jabir dari Nabi SAW... hadits yang sepertinya. Hadits tersebut sanad-nya tidak shahih.