Bolehnya Memakan Buah-buahan bagi Orang yang Melewatinya
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي الشَّوَارِبِ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سُلَيْمٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ دَخَلَ حَائِطًا فَلْيَأْكُلْ وَلَا يَتَّخِذْ خُبْنَةً
Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Syawarib menceritakan kepada kami, Yahya bin Sulaim menceritakan kepada kami dari Ubaidillah bin Umar. dari Nafi', dari Ibnu Umar RA dari Rasulullah SAW, beliau bersabda.
"Barangsiapa yang masuk —lewat— di sebuah kebun, maka dia boleh makan (dari buahnya), namun ia tidak boleh mengambilnya secara sembunyi-sembunyi (dibalik kainnya)". Shahih: Ibnu Majah (2301).
Ia berkata, "Pada bab ini ada riwayat lain dari Abdullah bin Amr, Abbad bin Syurahbil. Rafi' bin Amr. Umair —Maula Abi Lahm— dan Abu Hurairah". Abu Isa berkata.
"Hadits Ibnu Umar ini adalah gharib dan kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Yahya bin Sulaim". Sebagian ulama memberi keringanan bagi ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan) memakan buah-buahan. Sebagian dari mereka memakruhkannya kecuali jika diganti dengan uang.
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ عَجْلَانَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ الثَّمَرِ الْمُعَلَّقِ فَقَالَ مَنْ أَصَابَ مِنْهُ مِنْ ذِي حَاجَةٍ غَيْرَ مُتَّخِذٍ خُبْنَةً فَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ
Qutaibah menceritakan kepada kami, Al-Laits menceritakan kepada kami, dari Ibnu Ajlan, dari Amr bin Syu'aib, dari bapaknya, dari kakeknya: Bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya tentang buah yang masih tergantung di atas pohon.
Maka beliau menjawab, "Barangsiapa yang mengambil sebagian darinya, karena membutuhkan dan tidak mengambilnya secara sembunyi-sembunyi (dibalik kainnya), maka tidak ada apa-apa baginya". Hasan: Al lrwa (2413). Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan".