Makruh Menjual Makanan Hingga Sempurna Diterima
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَأَحْسِبُ كُلَّ شَيْءٍ مِثْلَهُ
Qutaibah menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritan kepada kami, dari Amr bin Dinar, dari Thawus, dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Barangsiapa membeli makanan, maka jangan menjualnya hingga menerimanya secara sempurna". Ibnu Abbas berkata, "Menurutku. segala sesuatu sama halnya dengan makanan". Shahih: Ibnu Majah (1868 dan 2171).
Ia berkata, "Pada bab ini ada riwayat lain dari Jabir, lbnu Umar dan Abu Hurairah". Menurut Abu Isa, "Hadits Ibnu Abbas ini adalah hasan shahih". Ulama mengamalkan hadits ini. Mereka memakruhkan menjual makanan hingga sempurna diterima.
Sebagian ulama yang lainnya memberi keringanan orang yang membeli sesuatu yang tidak dapat ditimbang atau ditakar juga tidak dapat dimakan atau diminum untuk menjualnya sebelum sempurna diterima. Artinya, yang dilarang adalah menjual makanan saja. Demikian pendapat Ahmad dan Ishaq.