Larangan Menjual Apa yang Sudah Ditawarkan Kepada Orang Lain

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَلَا يَخْطُبْ بَعْضُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ بَعْضٍ

Qutaibah menceritakan kepada kami. Al-Laits menceritakan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, "Sebagian kalian tidak boleh menawar atas tawaran sebagian yang Iain dan sebagian kalian tidak boleh meminang atas pinangan sebagian yang lain. Shahih: Ibnu Majah (1868 dan 2171) Muttafaq alaih.

Ia berkata. "Pada bab ini ada riwayat lain dari Abu Hurairah dan Samurah". Abu Isa berkata. "Hadits ini adalah hasan shahih". Diriwayatkan pula dari Rasulullah SAW, bahwa beliau pernah bersabda, "Seseorang tidak boleh menawar barang yang sudah ditawar oleh saudaranya ".