Jual-Beli Khamer dan Larangan Hal Itu

حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَال سَمِعْتُ لَيْثًا يُحَدِّثُ عَنْ يَحْيَى بْنِ عَبَّادٍ عَنْ أَنَسٍ عَنْ أَبِي طَلْحَةَ أَنَّهُ قَالَ يَا نَبِيَّ اللَّهِ إِنِّي اشْتَرَيْتُ خَمْرًا لِأَيْتَامٍ فِي حِجْرِي قَالَ أَهْرِقْ الْخَمْرَ وَاكْسِرْ الدِّنَانَ

Humaid bin Mas'adah menceritakan kepada kami, Mu'tamir bin Sulaiman menceritakan kepada kami, ia berkata, Saya mendengar Laits bercerita dari Yahya bin Abbad, dari Anas. dari Abu Thalhah:

Bahwa ia berkata, "Wahai Nabi Allah. aku telah membeli khamer untuk —membiayai— beberapa anak yatim yang berada dalam tanggunganku.'' Rasulullah SAW bersabda, "Buanglah khamer itu dan pecahkan tempatnya". Hasan: Al Misykah (3659).

la berkata, "Pada bab ini ada riwayat lain dari Jabir. Aisyah. Abu Sa'id, Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar dan Anas". Abu Isa berkata, "Hadits Abu Thalhah diriwayatkan Ats-Tsauri dari As-Sudi dari Yahya bin Abbad dari Anas. bahwa Abu Thalhah memiliki...". Hadits ini lebih shahih dari hadits yang diriwayatkan Al-Laits".