Memerah Susu Hewan Ternak Tanpa Seizin Pemiliknya

حَدَّثَنَا أَبُو سَلَمَةَ يَحْيَى بْنُ خَلَفٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ عَلَى مَاشِيَةٍ فَإِنْ كَانَ فِيهَا صَاحِبُهَا فَلْيَسْتَأْذِنْهُ فَإِنْ أَذِنَ لَهُ فَلْيَحْتَلِبْ وَلْيَشْرَبْ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهَا أَحَدٌ فَلْيُصَوِّتْ ثَلَاثًا فَإِنْ أَجَابَهُ أَحَدٌ فَلْيَسْتَأْذِنْهُ فَإِنْ لَمْ يُجِبْهُ أَحَدٌ فَلْيَحْتَلِبْ وَلْيَشْرَبْ وَلَا يَحْمِلْ

Abu Salamah Yahya bin Khalaf menceritakan kepada kami, Abdul A'la menceritakan kepada kami dari Sa'id, dari Qatadah, dari Hasan, dari Samurah bin Jundab, bahwa Rasulullah SAW bersabda,

"Jika salah seorang dari kalian mendatangi hewan ternak, dan di sana ada pemiliknya, maka mintalah izin kepadanya. Jika pemiliknya mengizinkan maka ia boleh memerah dan meminumnya.

Namun, jika tidak ada satupun orang di sana, maka hendaklah memanggil sebanyak tiga kali. Jika ada yang menjawab, maka hendaklah meminta izin kepadanya,

tetapi jika tidak ada seorang pun yang menjawab, maka hendaklah ia memerah dan meminumnya serta tidak membawanya." Shahih: Ibnu Majah (2300).

Ia berkata, "Pada bab ini ada riwayat lain dari Umar dan Abu Sa'id". Abu Isa berkata, "Hadits Samurah ini adalah hasan gharib shahih". Ulama mengamalkan hadits ini. Demikian hainya Ahmad dan Ishaq, ia berpendapat sama —dengan pendapat di atas—.

Abu Isa berkata. "Ali bin AI Madini mengatakan.yang didengar Hasan dari Samurah itu benar". Sebagian ahli hadits mengomentari riwayat Hasan dari Samurah. Mereka menyatakan bahwa Hasan mengambil riwayat dari lembaran catatan milik Samurah.