Jual-Beli Kulit Bangkai dan Patung
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ يَقُولُ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ قَالَ لَا هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ الشُّحُومَ فَأَجْمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ
Qutaibah menceritakan kepada kami. Al-Laits menceritakan kepada kami dari Yazid bin Abu Habib dari Atha' bin Abu Rabah, dari Jabir bin Abdullah, bahwa pada peristiwa Pembebasan Kota Makkah, di Makkah, ia mendengar Rasulullah SAW bersabda,
"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual-beli khamer, bangkai, babi dan patung". Ada orang yang bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu dengan lemak bangkai, sebab biasanya digunakan untuk mengecat kapal,
meminyaki kulit dan bahan untuk menyalakan lampu Rasuluilah SAW menjawab, "Tidak boleh. Ia juga haram." Kemudian beliau bersabda lagi, "Semoga Allah membinasakan orang-orang Yahudi! Sesungguhnya Allah telah mengharamkan lamak atas mereka, namun mereka melebur mencairkannya
(hingga tidak bisa dikenal bahwa itu adalah lemak, bahkan namanya pun sudah berubah), kemudian mereka jual dan mereka makan hasil penjualannya. " Shahih: Ibnu Majah (2167), Muttafaq alaih.
Ia berkata, "Pada bab ini ada riwayat lain dari Umar dan Ibnu Abbas". Abu Isa berkata, "Hadits Jabir adalah hasan shahih". Ulama mengamalkan hadits ini.