Memberi Tempo Kepada Orang yang Kesulitan dan Sikap Lemah Lembut Terhadap Mereka
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ سُلَيْمَانَ الرَّازِيُّ عَنْ دَاوُدَ بْنِ قَيْسٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ أَبِي صَالِحِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ لَهُ أَظَلَّهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ تَحْتَ ظِلِّ عَرْشِهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ
Abu Kuraib menceritakan kepada kami, Ishaq bin Sulaiman Ar-Razi menceritakan kepada kami dari Daud bin Qais, dari Zaid bin Aslam, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda,
"Barangsiapa yang memberi tempo (kelonggaran waktu) pembayaran utang kepada orang yang kesulitan atau membebaskannya, maka Allah akan menempatkannya di bawah naungan arsy-Nya
pada hari Kiamat nanti hati yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya ". Shahih: At-Ta'liq Ar-Raghib (2/37) daa Al hadits Al Buyu'.
Ia berkata. "Pada bab ini ada rmayat lain dari Abu Al Yasar, Abu Qatadah, Hudzaifah, Ibnu Mas'ud Ubadah dan Jabir. Abu Isa berkata, "Status hadits Abu Hurairah ini adalah hasan shahih gharib dari jalur ini".
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ شَقِيقٍ عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حُوسِبَ رَجُلٌ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ فَلَمْ يُوجَدْ لَهُ مِنْ الْخَيْرِ شَيْءٌ إِلَّا أَنَّهُ كَانَ رَجُلًا مُوسِرًا وَكَانَ يُخَالِطُ النَّاسَ وَكَانَ يَأْمُرُ غِلْمَانَهُ أَنْ يَتَجَاوَزُوا عَنْ الْمُعْسِرِ فَقَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ نَحْنُ أَحَقُّ بِذَلِكَ مِنْهُ تَجَاوَزُوا عَنْهُ
Hannad menceritakan kepada kami, Abu Mu'awiyah menceritakan kepada kami, dari Al A'masy, dari Syaqiq, dari Abu Mas'ud dia berkata, Rasulullah SAW bersabda,
"Seorang laki-laki dari umat sebelum kalian telah dihisab, maka tidak ditemukan sedikitpun kebaikan pada dirinya, kecuali dia adalah orang kaya yang mau bergaul dengan sesama dan pernah menyuruh budaknya untuk membebaskan utang seorang yang kesulitan.
Maka Allah berfirman, 'Kami lebih berhak melakukan hal itu daripada dia. Oleh karena itu, hapuslah semua kesalahannya'. " Shahih: Ahadits Al Buyu', Muslim. Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan shahih". Abu Al Yasar adalah Ka'ab bin Amr.