Mulaamasah dan Munaabadzah

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ وَمَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْمُنَابَذَةِ وَالْمُلَامَسَةِ

Abu Kuraib dan Mahmud bin Ghailan menceritakan kepada kami, keduanya berkata, Waki' menceritakan kepada kami. dari Sufyan, dari Abu Az-Zinad, dari Al A'raj, dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah SAW melarang jual-beli munabadzah dan mulamasah". Shahih: Ahadits Al Buyu'.

Ia berkata, "Dalam bab ini ada riwayat lain dari Abu Sa'id dan Ibnu Umar". Abu Isa berkata, "Status hadits Abu Hurairah ini adalah hasan shahih". Munabadzah artinya pembeli berkata kepada penjual,

"Bila aku melemparkan suatu barang kepadamu, maka jual-beli antara aku dan kamu pasti diteruskan." Sedangkan mulamasah artinya penjual berkata kepada pembeli, "Bila kamu sudah menyentuh suatu barang, maka kamu harus membelinya".

Sekalipun pembeli tersebut tidak melihat apa yang disentuhnya, seperti dalam karung, kantong atau sepertinya. Jual-beli seperti ini termasuk jual-beli Jahiliyah. Oleh karena itu jual-beli ini dilarang.