Salaf pada Makanan dan Buah-Buahan

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ كَثِيرٍ عَنْ أَبِي الْمِنْهَالِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِي الثَّمَرِ فَقَالَ مَنْ أَسْلَفَ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ

Ahmad bin Mani' meriwayatkan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, dari Ibnu Abu Najih, dari Abdullah bin Katsir, dari Abul Minhal dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, "—Pada awal mula— Rasulullah SAW datang ke Madinah,

penduduk Madinah biasa melakukan salaf dalam jual-beli buah-buahan. Maka Rasulullah SAW bersabda, Barangsiapa melakukan jual-beli dengan sistem salaf, maka hendaklah melakukannya dengan takaran yang diketahui,

timbangan yang diketahui dan sampai waktu yang diketahui'. " Shahih: Ibnu Majah (2280) Muttafaq alaih.

Ia berkata, "Dalam bab ini ada riwayat lain dari Abu Aufa dan Abdurrahman bin Abza." Abu Isa berkata, "Status hadits Ibnu Abbas adalah hasan shahih". Ulama dari sahabat Nabi SAW dan selain mereka mengamalkan hadits ini;

mereka membolehkan melakukan jual-beli sistem salaf pada makanan, pakaian dan lainnya yang diketahui secara pasti jumlah dan sifatnya. Namun, para ulama berbeda pendapat dalam jual-beli dengan sistem salam.

Sebagian sahabat Nabi SAW dan yang lainnya berpendapat bahwa cara salam dalam jual-beli hewan adalah diperbolehkan. Yang demikian ini adalah pendapat Asy-Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ulama memakruhkan sistem salam pada jual-beli binatang.

Ini adalah pendapat Sufyan dan para ulama Kufah. Nama Abu Al Minhal adalah Abdurrahman bin Muth'im.