Tanah Kongsian yang Salah Seorang dari Pemiliknya Ingin Menjual Bagiannya
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ خَشْرَمٍ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ سُلَيْمَانَ الْيَشْكُرِيِّ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ لَهُ شَرِيكٌ فِي حَائِطٍ فَلَا يَبِيعُ نَصِيبَهُ مِنْ ذَلِكَ حَتَّى يَعْرِضَهُ عَلَى شَرِيكِهِ
Ali bin Khasyram menceritakan kepada kami. Isa bin Yunus menceritakan kepada kami, dari SaMd, dari Qatadah. dari Sulaiman Al Yasykuri, dari Jabir bin Abdullah. bahwa Nabi SAW bersabda.
"Barangsiapa yang mempunyai hak karena berkongsi pada sebidang kebun, maka dia tidak boleh menjual bagiannya. hingga dia menawarkannya terlebih dahulu kepada pemegang hak kongsian yang lain ". Shahih: Al lrwa' (5/373) dan Ahadits Al Buyuu'; Muslim
Abu Isa berkata. "Sanad hadits ini tidak muttashil. Aku pernah mendengar Muhammad berkata, "Sulaiman Al Yasykuri dikabarkan meninggal dunia pada masa Jabir bin Abdullah masih hidup, sementara Qatadah maupun Abu Bisyr tidak pernah mendengar langsung dari Sulaiman Al Yasykuri".
Muhammad berkata. "Aku tidak mengetahui ada seorang dari mereka yang mendengar langsung dari Sulaiman Al Yasykuri, kecuali Amr bin Dinar, —kalau pun mendengar— mungkin pernah mendengar saat Jabir bin Abdullah masih hidup".
Ia berkata. "Qatadah mengambil hadits ini dari catatan-catatan Sulaiman Al Yasykuri ia mempunyai riwayat hadits dari Jabir bin Abdullah". Abu Bakar Al Aththar Abdul Quddus meriwayatkan dari Ali bin Al Madini,
ia berkata: Yahya bin Sa'id berkata: Sulaiman At-Taimi berkata, "Mereka membawa catatan Jabir bin Abdullah kepada Hasan Al Bashri, lalu ia mengambilnya —atau ia berkata, "Lalu ia meriwayatkannya"—.
Kemudian mereka membawanya kepada Qatadah dan ia juga meriwayatkannya. Lalu mereka membawanya kepadaku, namun aku menolak untuk meriwayatkannya".