Larangan Jual-Beli di dalam Masjid

حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْخَلَّالُ حَدَّثَنَا عَارِمٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ خُصَيْفَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ ثَوْبَانَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ وَإِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَنْشُدُ فِيهِ ضَالَّةً فَقُولُوا لَا رَدَّ اللَّهُ عَلَيْكَ

Hasan bin Ali Al Khallal menceritakan kepada kami, Arim menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Muhammad menceritakan kepada kami, Yazid bin Khushaifah mengabarkan kepada kami, dari Muhammad bin Abdurrahman bin Tsauban dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda,

"Jika kalian melihat orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka ucapkanlah, 'Semoga Allah tidak memberi keuntungan pada perdaganganmu.' Dan apabila kalian melihat orang yang mengumumkan barang hilang di dalam masjid maka ucapkanlah,

'Semoga Allah tidak mengembalikan barang itu kepadamu . Shahih: Al Misykah (733) dan Al-Irwa (1495). Abu Isa berkata, "Hadits Abu Hurairah ini adalah hasan gharib". Sebagian ulama mengamalkan hadits ini; mereka memakruhkan jual-beli dalam masjid.

Hal ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq. Sebagian ulama memberi keringanan dalam jual-beli di dalam masjid.