Hakim Itu Terkadang Benar dan Terkadang Salah
حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ فَأَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ وَاحِدٌ
Husain bin Mahdi menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami. Ma'mar mengabarkan kepada kami, dari Sufyan Ats-Tsauri, dari Yahya bin Sa'id, dari Abu Bakar bin Amr bin Hazm, dari Abu Salamah,
dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Jika seorang hakim memutuskan suatu putusan, lalu ia berijtihad dan benar (putusannya), maka baginya dua pahala.
Namun, jika ia memutuskan suatu putusan lalu salah (dalam putusannya), maka baginya satu pahala". Shahih: Ibnu Majah (2314) Muttafaq alaih.
Ia berkata, "Dalam bab ini ada riwayat lain dari Amr bin Ash dan Uqbah bin Amir". Abu Isa berkata, "Hadits Abu Hurairah ini adalah hasan gharib dari jalur ini.
Tidak ada yang mengetahui hadits Sufyan Ats-Tsauri dari Yahya bin Sa'id Al Anshari ini kecuali dari Aburrazzaq dari Ma'mar dari Sufyan Ats-Tsauri."