Seorang Hakim Tidak Memutuskan antara 2 Orang yang Bersengketa Hingga Dia Mendengarkan (Pengakuan) Keduanya

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ الْجُعْفِيُّ عَنْ زَائِدَةَ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ حَنَشٍ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا تَقَاضَى إِلَيْكَ رَجُلَانِ فَلَا تَقْضِ لِلْأَوَّلِ حَتَّى تَسْمَعَ كَلَامَ الْآخَرِ فَسَوْفَ تَدْرِي كَيْفَ تَقْضِي قَالَ عَلِيٌّ فَمَا زِلْتُ قَاضِيًا بَعْدُ

Hannad menceritakan kepada kami, Husain Al Ju'fi menceritakan kepada kami dari Zaidah, dari Simak bin Harb, dari Hanasy, dari Ali, ia berkata, "Rasulullah. SAW pernah bersabda kepadaku,

'Apabila dua orang meminta kamu untuk memutuskan perkara, maka jangan kamu memutuskan putusan setelah mendengar keterangan dari salah seorang hingga kamu mendengar keterangan dari yang lainnya.

Sebab saat itu kamu akan tahu bagaimana memberikan putusan —yang tepat—". Hasan: Al Irwa (2600). Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan".