Peringatan Keras Terhadap Orang yang Diputuskan Suatu Putusan yang Sebenarnya Dia Tidak Berhak Atas Putusan Itu
حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ إِسْحَقَ الْهَمْدَانِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ زَيْنَبَ بِنْتِ أُمِّ سَلَمَةَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ وَإِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ فَإِنْ قَضَيْتُ لِأَحَدٍ مِنْكُمْ بِشَيْءٍ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنْ النَّارِ فَلَا يَأْخُذْ مِنْهُ شَيْئًا
Harun bin Ishaq Al Hamdani menceritakan kepada kami, Abdah bin Sulaiman menceritakan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari bapaknya, dari Zainab binti Ummu Salamah, dari Ummu Salamah, ia berkata,
Rasulullah SAW bersabda. "Kalian mengadukan perkara kepadaku, sementara aku hanyalah manusia. Mungkin sebagian dari kalian ada yang lebih pandai ~berstlat lidah dan mengolah argumentasinya daripada sebagian yang lain.
Jika aku memutuskan suatu putusan kepada salah seorang dari kalian dengan sesuatu yang menjadi hak saudaranya (menguntungkan salah seorang dari kalian dan merugikan saudaranya)
maka sesungguhnya aku telah memotongkan untuknya sepotong api neraka. Oleh karena itu, hendaknya ia tidak mengambil sedikitpun dari putusan itu." Shahih: Ibnu Majah (2317) Muslim.
Ia berkata, "Dalam bab ini ada riwayat lain dari Abu Hurairah dan Aisyah". Abu Isa berkata. "Hadits Ummu Salamah ini adalah hasan shahih".