Wajib Menghadirkan Bukti Bagi Pendakwa dan Sumpah Bagi Terdakwa
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ وَرَجُلٌ مِنْ كِنْدَةَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ الْحَضْرَمِيُّ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ هَذَا غَلَبَنِي عَلَى أَرْضٍ لِي فَقَالَ الْكِنْدِيُّ هِيَ أَرْضِي وَفِي يَدِي لَيْسَ لَهُ فِيهَا حَقٌّ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلْحَضْرَمِيِّ أَلَكَ بَيِّنَةٌ قَالَ لَا قَالَ فَلَكَ يَمِينُهُ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ الرَّجُلَ فَاجِرٌ لَا يُبَالِي عَلَى مَا حَلَفَ عَلَيْهِ وَلَيْسَ يَتَوَرَّعُ مِنْ شَيْءٍ قَالَ لَيْسَ لَكَ مِنْهُ إِلَّا ذَلِكَ قَالَ فَانْطَلَقَ الرَّجُلُ لِيَحْلِفَ لَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا أَدْبَرَ لَئِنْ حَلَفَ عَلَى مَالِكَ لِيَأْكُلَهُ ظُلْمًا لَيَلْقَيَنَّ اللَّهَ وَهُوَ عَنْهُ مُعْرِضٌ
Qutaibah menceritakan kepada kami, Abu Al Ahwash menceritakan kepada kami dari Simak bin Harb, dari Alqamah bin Wail bin Hujr, dari bapaknya, ia berkata, "Seorang laki-laki dari Hadramaut dan seorang laki-laki dari Kindah datang menemui Rasulullah SAW
untuk mengadukan perkara antara mereka. Laki-laki dari Hadramaut berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia memenangkan —dakwaan—atas tanah milikku.' Laki-laki dari Kindah berkata, 'Itu adalah tanahku. Dan apa yang ada ditanganku ia tidak memiliki hak.
Lalu Nabi SAW bersabda kepada laki-laki dari Hadramaut, 'Apakah kamu punya bukti?' Dia menjawab, Tidak Lalu Rasulullah SAW bersabda kepada laki-laki dari Kindah, Apakah kamu berani bersumpah? '
Laki-laki dari Hadramaut segera berkata, 'Wahai Rasulullah, laki-laki ini adalah pembohong, dia tidak peduli dengan sumpah yang diucapkannya dan tidak pernah menjaga diri dari apapun!' Rasulullah SAW bersabda.
"Tidak ada jalan keluar darinya (permasalahan ini) kecuali dengan cara tersebut' Maka ia pun dengan lancar mengucapkan sumpah. Lalu, Rasulullah SAW bersabda,
'Jika dia bersumpah untuk memakan hartamu secara zhalim, maka dia akan bertemu dengan Allah sedang Allah berpaling darinya'." Shahih: Al lrwa (2632) Muslim.
Ia berkata, "Dalam bab ini ada riwayat lain dari Umar, Ibnu Abbas, Abdullah bin Amr dan Asy'ats bin Qais". Abu Isa berkata, "Hadits Wail bin Hujr ini adalah hasan shahih".
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ أَنْبَأَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ وَغَيْرُهُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي خُطْبَتِهِ الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِي وَالْيَمِينُ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ
Ali bin Hujr menceritakan kepada kami, Ali bin Mushir dan lainnya memberitakan kepada kami dari Muhammad bin Ubaidillah, dari Amr bin Syu'aib, dari bapaknya. dari kakeknya: Sesungguhnya Nabi SAW bersabda dalam khutbahnya,
"Bukti wajib atas pendakwa, dan sumpah wajib atas terdakwa. " Shahih: Al lrwa (8/265-267). Dalam hadits ini ada sanad yang masih diperbincangkan. Muhammad bin Ubaidillah Al Arzami adalah orang yang dinyatakan lemah dalam hal hafalan; ia di-dhaif-kan oleh Ibnu Al Mubarak dan lainnya.
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَهْلِ بْنِ عَسْكَرٍ الْبَغْدَادِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا نَافِعُ بْنُ عُمَرَ الْجُمَحِيُّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنَّ الْيَمِينَ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ
Muhammad bin Sahal bin Askari Al Baghdadi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yusuf menceritakan kepada kami, Nafi' bin Umar Al Jumahi menceritakan kepada kami dari Abdullah bin Abu Mulaikah,
dari Ibnu Abbas: Sesungguhnya Rasulullah SAW memutuskan bahwa sumpah wajib atas terdakwa. Shahih: Al lrwa' (2641) Muttafaq alaih.
Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan shahih." Para ulama dari sahabat-sahabat Nabi SAW dan selain mereka mengamalkan hadits ini; bahwa bukti harus dihadirkan oleh pendakwa dan sumpah harus diucapkan oleh terdakwa, untuk menguatkan pengakuan mereka.