Sumpah yang Disertai Satu Orang Saksi

حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدَّوْرَقِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنِي رَبِيعَةُ بْنُ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْيَمِينِ مَعَ الشَّاهِدِ الْوَاحِدِ

Ya'qub bin Ibrahim Ad-Dauraqi menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Muhammad menceritakan kepada kami, ia berkata, Rabi'ah bin Abu Abdurrahman menceritakan kepadaku dari Suhail bin Abu Shalih,

dari bapaknya, dari Abu Hurairah, ia berkata. "Rasulullah SAW pernah memutuskan perkara berdasarkan sumpah dengan disertai satu orang saksi". Shahih: Al Irwa' (8/300-305), At-Tankil (2/156) dan Ar-Raudh An-Nadhir (986) Muslim

قَالَ رَبِيعَةُ وَأَخْبَرَنِي ابْنٌ لِسَعْدِ بْنِ عُبَادَةَ قَالَ وَجْدنَا فِي كِتَاب سَعْدٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِالْيَمِينِ مَعَ الشَّاهِدِ

Rabi'ah berkata, "Anak Sa'ad bin Ubadah pernah mengabarkan kepadaku, ia berkata, 'Kami menemukan dalam buku catatan Sa'ad, 'Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah memutuskan perkara berdasarkan sumpah disertai dengan satu orang saksi'." Shahih: Lihat sebelumnya.

Ia berkata, "Dalam bab ini ada riwayat dari Ali. Jabir. Ibnu Abbas dan Surraq." Abu Isa berkata, "Hadits Abu Hurairah ini adalah hasan gharib: Sesungguhnya Nabi SAW memutuskan suatu perkara berdasarkan sumpah disertai dengan satu orang saksi.

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ أَبَانَ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ الثَّقَفِيُّ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِالْيَمِينِ مَعَ الشَّاهِدِ

Muhammad bin Basysyar dan Muhammad bin Aban menceritakan kepada kami, keduanya berkata, Abdul Wahhab Ats-Tsaqafi menceritakan kepada kami dari Ja'far bin Muhammad, dari bapaknya, dari Jabir:

Sesungguhnya Nabi SAW pernah memutuskan putusan berdasarkan sumpah disertai dengan satu orang saksi. Shahih: Lihat yang sebelumnya.

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِالْيَمِينِ مَعَ الشَّاهِدِ الْوَاحِدِ قَالَ وَقَضَى بِهَا عَلِيٌّ فِيكُمْ

Ali bin Hujr menceritakan kepada kami, Ismail bin Ja'far mengabarkan kepada kami, Ja'far bin Muhammad menceritakan kepada kami dari bapaknya: Sesungguhnya Nabi SAW pernah memutuskan putusan berdasarkan sumpah disertai dengan satu orang saksi.

Ia berkata, "Ali juga pernah memutuskan putusan berdasarkan sumpah disertai satu orang saksi diantara kalian". Shahih'. Lihat yang sebelumnya.

Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah yang paling shahih". Demikianlah Sufyan Ats-Tsauri meriwayatkan hadits dari Ja'far bin Muhammad dari bapaknya dari Rasulullah SAW secara mursal. Sementara Abdul Aziz bin Abu Salamah dan Yahya bin Sulaim meriwayatkan hadits ini;

dari Ja'far bin Muhammad dari bapaknya dari Ali RA dari Rasulullah SAW. Para ulama mengamalkan hadits ini; mereka berpendapat bahwa sumpah disertai dengan satu orang saksi boleh dijadikan dasar hukum dalam perkara yang menyangkut hak dan harta.

Ini adalah pendapat Malik bin Anas. Asy-Syafi'i. Ahmad dan Ishaq. Mereka berpendapat tidak boleh bersumpah disertai dengan satu saksi sebagai dasar putusan kecuali dalam hak-hak dan harta. Sedangkan sebagian ulama Kufah tidak memperbolehkan sumpah disertai dengan satu saksi sebagai dasar putusan.