Budak Milik Dua Orang yang Salah Satunya Telah Memerdekakannya
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَعْتَقَ نَصِيبًا أَوْ قَالَ شِقْصًا أَوْ قَالَ شِرْكًا لَهُ فِي عَبْدٍ فَكَانَ لَهُ مِنْ الْمَالِ مَا يَبْلُغُ ثَمَنَهُ بِقِيمَةِ الْعَدْلِ فَهُوَ عَتِيقٌ وَإِلَّا فَقَدْ عَتَقَ مِنْهُ مَا عَتَقَ قَالَ أَيُّوبُ وَرُبَّمَا قَالَ نَافِعٌ فِي هَذَا الْحَدِيثِ يَعْنِي فَقَدْ عَتَقَ مِنْهُ مَا عَتَقَ
Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, Ismail bin Ibrahim menceritakan kepada kami dari Ayyub. dari Nafi', dari Ibnu Umar. dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Barangsiapa yang memerdekakan hak,
bagian atau persekutuannya pada budak —yang dimiliki bersama—, sedangkan ia mempunyai harta yang mencukupi harga budak tersebut, dengan perhitungan harga yang adil (dan ia mau membayar hak sekutunyai.
maka ta telah memerdekakan budak tersebut —secara utuh—. Namun jika ia tidak memiliki harta yang cukup, maka ia hanya memerdekakan bagiannya (haknya) pada budak tersebut". Shahih. Ibnu Majah (2528) Muttafaq alaih.
Abu Ayub berkata, "Bisa jadi Nafi' telah berkomentar daiam masalah hadits ini, yakni ia hanya merdeka sesuai dengan bagiann\ a paca orang tersebut. Abu Isa berkata,
"Hadits Ibnu Umar ini adalah hasan shahih." Hadits ini juga diriwayatkan oleh Salim dari bapaknya, dari Rasulullah SAW... dengan makna yang sama.
حَدَّثَنَا بِذَلِكَ الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْخَلَّالُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَعْتَقَ نَصِيبًا لَهُ فِي عَبْدٍ فَكَانَ لَهُ مِنْ الْمَالِ مَا يَبْلُغُ ثَمَنَهُ فَهُوَ عَتِيقٌ مِنْ مَالِهِ
Hasan bin Ali Al Khallal menceritakan dengan hal tersebut kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, Ma'mar mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Salim. dari bapaknya, ia berkata,
"Rasulullah bersabda. 'Barangsiapa yang memerdekakan (membebaskan) bagiannya (haknya) pada budak —yang dimiliki bersama— dan dia mempunyai uang yang mencukupi harga budak tersebut
(untuk mengganti hak-hak sekutunya) maka dia telah memerdekakan budak tersebut —secara utuh— dari harta benda miliknya'."Shahih: Lihat yang sebelumnya. Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan shahih."
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ خَشْرَمٍ أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ النَّضْرِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ بَشِيرِ بْنِ نَهِيكٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَعْتَقَ نَصِيبًا أَوْ قَالَ شِقْصًا فِي مَمْلُوكٍ فَخَلَاصُهُ فِي مَالِهِ إِنْ كَانَ لَهُ مَالٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ قُوِّمَ قِيمَةَ عَدْلٍ ثُمَّ يُسْتَسْعَى فِي نَصِيبِ الَّذِي لَمْ يُعْتَقْ غَيْرَ مَشْقُوقٍ عَلَيْهِ
Ali bin Khasyram menceritakan kepada kami, Isa bin Yunus mengabarkan kepada kami dari Sa'id bin Abu Arubah, dari Qatadah, dari Nadhr bin Anas, dari Basyir bin Nahik, dari Abu Hurairah RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda,
"Barangsiapa yang memerdekakan bagiannya pada budak —yang dimiliki bersama—, maka untuk memtbebaskannya —secara utuh— ia bisa mengganti budak tersebut dengan hartanya, jika ia memiliki harta.
Jika ia tidak memiliki harta, maka ditaksir haknya pada budak itu dengan harga yang adil, kemudian ia diberi kelonggaran untuk berusaha memerdekakan bagian yang belwn atmerdekakan; —sekutunya yang memiliki bagian itu— tanpa mempersulitnya. " Shahih: Lihat yang sebelumnya (2527) Muttafaq alaih.
Ia berkata, "Dalam bab ini ada rmayat dari Abdullah bin Amr." Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa'id menceritakan kepada kami dari Said bin Abu Arubah... dengan makna yang sama, namun ia menggunakan kata Syiqson (bagian).
Abu Isa berkata, "Hadits Abu Hurairah ini adalah hasan shahih." Aban bin Yazid juga meriwayatkan dari Qatadah seperti riwayat Sa'id bin Abu Arubah. Sementara itu, Syu'bah juga meriwayatkan hadits di atas dari Qatadah,
namun ia tidak menyebutkan masalah usaha untuk memerdekakan bagian yang belum dimerdekakan. Tentang usaha memerdekakan ini. ulama berbeda pendapat; Sebagian dari mereka menetapkan adanya usaha dalam pembebasan budak yang dimiliki bersama.
Hal ini adalah pendapat Sufyan Ats-Tsauri, dan para ulama Kufah. Demikian juga halnya Ishaq. Sebagian ulama berpendapat bahwa apabila seorang budak dimiliki oleh dua orang, lalu salah satunya telah membebaskan bagiannya (haknya) pada budak tersebut.
maka ia boleh mengutang bagian teman sekutunya, dan ia bebas dari hartanya. Namun, jika ia tidak memiliki harta, maka budak itu merdeka sesuai dengan prosentase bagiannya dan tidak diberi kelonggaran untuk membebaskan bagian yang belum dibebaskan.
Mereka berpendapat dengan dasar riwayat dari Ibnu Umar, dari Rasulullah SAW. Ini adalah pendapat para ulama Madinah. Hal ini juga dijadikan sebagai pendapat Malik bin Anas, Asy-Syafi'i, Ahmad dan Ishaq.