Umra

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعُمْرَى جَائِزَةٌ لِأَهْلِهَا أَوْ مِيرَاثٌ لِأَهْلِهَا

Muhammad bin Al Mutsanna menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Adi dari Sa'id menceritakan kepada kami dari Qatadah, dari Hasan, dari Samurah, bahwa Rasulullah SAW bersabda,

" Umra itu boleh (sah) untuk penerimanya atau warisan untuk keluarga penerima. " Shahih: Muslim (5/69-70) dari Jabir dan Abu Hurairah.

Abu Isa berkata, "Dalam bab ini ada riwayat dari Zaid bin Tsabit, Jabir, Abu Hurairah, Aisyah, Ibnu Zubair dan Muawiyah."

حَدَّثَنَا الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا مَعْنٌ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا رَجُلٍ أُعْمِرَ عُمْرَى لَهُ وَلِعَقِبِهِ فَإِنَّهَا لِلَّذِي يُعْطَاهَا لَا تَرْجِعُ إِلَى الَّذِي أَعْطَاهَا لِأَنَّهُ أَعْطَى عَطَاءً وَقَعَتْ فِيهِ الْمَوَارِيثُ

Al Anshari menceritakan kepada kami. Ma'n menceritakan kepada kami, Malik menceritakan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Abu Salamah, dari Jabir, bahwa Rasulullah SAW bersabda,

"Siapa saja yang diberi pemberkm —dengan jangka waktu— selama hidupnya dan keturunannya, maka pemberian itu milik orang yang diberi dan tidak bisa kembali kepada orang yang memberinya, sebab ia memberikan pemberian yang masuk dalam harta waris. " Shahih: Ibnu Majah (2370) Muslim.

Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan shahih". Demikian halnya Ma'mar dan banyak perawi lainnya telah meriwayatkan, dari Az-Zuhri... seperti rmayat Malik. Sebagian perawi juga meriwayatkan dari Az-Zuhri,

namun di dalamnya tidak menyebut wa li aqibim' (untuk keturunannya). Hadits ini tidak diriwayatkan dari satu jalur; dari Nabi, beliau bersabda, (Umra itu boleh [sah] untuk penerima).

Dalam hadits ini tidak disebutkan (Untuk keturunannya)" Hadits ini adalah hasan shahih. Sebagian ulama mengamalkan hadits ini; mereka berpendapat, apabila seseorang berkata, "Pemberian ini untukmu selama kamu hidup dan untuk keluargamu",

maka pemberian itu tidak bisa kembali kepada pemberi. Namun jika ia berkata, "Tidak untuk keluargamu" maka pemberian itu dapat kembali kepada pemberi, jika penerima telah meninggal dunia. Ini adaiah pendapat Malik bin Anas dan Asy-Syafi'i. Sementara sebagian ulama berkata,

"Apabila penerima hibah selama hidup meninggal dunia, maka pemberian itu menjadi warisan untuk ahli waris, sekalipun pemberi tidak menyebutkan, 'Untuk keluargamu.' Demikian itu adalah pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Ahmad dan Ishaq.