Ruqba
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ دَاوُدَ بْنِ أَبِي هِنْدٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعُمْرَى جَائِزَةٌ لِأَهْلِهَا وَالرُّقْبَى جَائِزَةٌ لِأَهْلِهَا
Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, Husyaim menceritakan kepada kami dari Daud bin Abu Hind, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, Rasulullah SAW bersabda, " Umra itu boleh (sah) untuk penerimanya dan ruqba juga boleh (sah) untuk penerimanya." Shahih: Ibnu Majah (2383) Muslim.
Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan". Sebagian perawi meriwayatkan dari Abu Az-Zubair... dengan isnad ini, dari Jabir. Riwayat ini mauqufdan tidak marfu'. Sebagian ulama dari sahabat Nabi SAW dan lainnya mengamalkan hadits ini;
ruqba adalah hadiah seperti halnya umra. Ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq. Namun sebagian ulama Kufah dan selain mereka membedakan antara umra dan ruqba. Mereka memperbolehkan umra, namun tidak memperbolehkan ruqba.
Abu Isa berkata, "Arti ruqba adalah si A berkata kepada si B, 'Aku berikan barang ini kepadamu selama hidupmu, namun jika kamu meninggal dunia sebelumku, maka barang itu kembali menjadi milikku'."
Ahmad dan Ishaq berkata, "Ruqba adalah sama dengan umra. Barang yang diberikan menjadi milik penerima dan tidak bisa kembali kepada pemberi."