Seseorang yang Menyandarkan Kayu Pada Dinding Rumah Tetangganya
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْمَخْزُومِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ سَمِعْتُهُ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَأْذَنَ أَحَدَكُمْ جَارُهُ أَنْ يَغْرِزَ خَشَبَهُ فِي جِدَارِهِ فَلَا يَمْنَعْهُ فَلَمَّا حَدَّثَ أَبُو هُرَيْرَةَ طَأْطَئُوا رُءُوسَهُمْ فَقَالَ مَا لِي أَرَاكُمْ عَنْهَا مُعْرِضِينَ وَاللَّهِ لَأَرْمِيَنَّ بِهَا بَيْنَ أَكْتَافِكُمْ
Sa'id bin Abdurrahman Al Makhzumi menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Al A'raj dari Abu Hurairah, —ia berkata, "Aku mendengarnya berkata— Rasulullah SAW bersabda,
'Apabila tetangga salah seorang dari kalian meminta izin menyandarkan kayu pada dinding rumah salah seorang dari kalian, maka janganlah ia melarangnya. " Ketika Abu Hurairah menyampaikan sabda Rasulullah SAW ini, para jamaah yang hadir saat itu serempak menundukkan kepala.
Melihat hal itu, Abu Hurairah berkata, "Sepertinya kalian keberatan dengan hal ini. Demi Allah, aku tetap melempar dengannya di antara pundak-pundak kalian (akan menyampaikan hal ini di hadapan kalian)." Shahih: Ibnu Majah (2335) Muttafaq alaih.
Ia berkata, "Dalam bab ini ada riwayat dari Ibnu Abbas dan Mujammi' bin Jariyah." Abu Isa juga berkata, "Hadits Abu Hurairah adalah hasan shahih." Para ulama mengamalkan hadits ini. Asy-Syafi'i berpendapat demikian.
Diriwayatkan dari sebagian ulama, di antaranya adalah Malik bin Anas; mereka berpendapat bahwa ia boleh melarang tetangganya dan tidak memberi izin menyandarkan kayu atau apapun di dinding rumahnya. Namun pendapat pertama adalah yang paling benar.