Anak Disuruh Memilih Antara Ikut Bapak atau Ikut Ibu, Jika Keduanya Bercerai

حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ زِيَادِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ هِلَالِ بْنِ أَبِي مَيْمُونَةَ الثَّعْلَبِيِّ عَنْ أَبِي مَيْمُونَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيَّرَ غُلَامًا بَيْنَ أَبِيهِ وَأُمِّهِ

Nashr bin Ali menceritakan kepada kami. Sufyan menceritakan kepada kami dari Ziyad bin Sa'ad, dari Hilal bin Abu Maimunah Ats-Tsa'labi, dari Abu Maimunah, dari Abu Hurairah:

Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah menyuruh seorang anak untuk memilih antara —ikut— bapaknya atau ibunya." Shahih: Ibnu Majah (2351). Ia berkata, "Dalam bab ini ada riwayat dari Abdullah bin Amr dan kakek Abdul Hamid bin Ja'far." Abu Isa juga berkata. "Hadits Abu Hurairah adaiah hasan shahih."

Nama Abu Maimunah adalah Sulaim. Sebagian ulama dari kalangan sahabat dan selain mereka mengamalkan hadits ini; mereka berpendapat, "Dianjurkan meminta kepada anak untuk memilih antara ikut bapaknya atau ikut ibunya,

apabila terjadi perceraian dan terjadi pertikaian menyangkut hak asuh anak. Seperti itulah pendapat Ahmad dan Ishaq. Keduanya juga berpendapat, "Apabila anak masih kecil, maka ibu yang lebih berhak,

dan apabila anak itu sudah mencapai usia tujuh tahun, maka dianjurkan meminta anak untuk memilih." Nama asli Hilal bin Abu Maimunah adalah Hilal bin Ali bin Usamah.

Dia orang Madinah. Ada beberapa perawi hadits yang mengambil riwayat darinya, seperti Yahya bin Katsir, Malik bin Anas dan Fulaih bin Sulaiman.