Orangtua Mengambil Harta Anaknya
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ زَكَرِيَّا بْنِ أَبِي زَائِدَةَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ عَمَّتِهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَطْيَبَ مَا أَكَلْتُمْ مِنْ كَسْبِكُمْ وَإِنَّ أَوْلَادَكُمْ مِنْ كَسْبِكُمْ
Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, Yahya bin Zakaria bin Abu Zaidah menceritakan kepada kami, Al A'masy menceritakan kepada kami dari Umarah bin Umair, dari bibinya —dari pihak bapak— dari Aisyah,
ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya makanan paling baik yang kalian makan adalah makanan dari hasil usaha kalian, dan sesungguhnya anak-anak kalian adalah termasuk hasil usaha kalian. " Shahih: Ibnu Majah (2137).
Ia berkata, "Dalam bab ini ada riwayat dari Jabir dan Abdullah bin Amr." Abu Isa juga berkata, "Hadits ini adalah hasan shahih." Sebagian perawi menyebutkan dari Umarah bin Umair, dari ibunya, dari Aisyah RA.
Sebagian besar perawi menyebutkan dari bibinya, dari Aisyah. Sebagian ulama dari kalangan sahabat dan selain mereka mengamalkan hadits ini; mereka berpendapat bahwa orangtua boleh mengambil harta benda milik anak sesukanya.
Namun, sebagian lainnya berpendapat bahwa orangtua tidak boleh mengambil harta benda anaknya kecuali sangat membutuhkannya.